• Headline News


    Saturday, April 17, 2021

    15 Kades di Buru Kembalikan Uang Korupsi Mark Up Lampu Jalan

    Namlea, Kompastimur.com
    Dugaan Mark up lampu jalan yang dibeli dari Dana Desa di Kabupaten Buru di Tahun 2018 - 2019 lalu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.11 miliar, mulai ditangani Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH dan jajarannya.


    Kerugian keuangan negara yang tergolong cukup besar itu, baru berhasil diselamatkan Rp.212 juta  yang dikembalikan 15 penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Buru.


    "Penanganan lampu jalan di Kabupaten Buru Tahun 2018 - 2019 berhasil diselamatkan uang  Rp.212 juta dari 15 kades," ungkap Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan, Jumat sore (16/04/2021).


    Menurut Muhtadi masih ada lebih kurang 60 kades lagi mendapatkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari proyek lampu jalan tenaga Surya tersebut.


    Untuk itu, Muhtadi menghimbau kepada para kepala desa yang menikmati keuntungan dari lampu jalan supaya menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar kepada Kejaksaan Negeri Buru.


    Demikian pula, pihak-pihak di luar kepala desa, supaya segera menyerahkan uang haram yang dinikmatinya.


    Himbauan serupa juga disampaikan kepada para pelaku dan master main penerima uang haram dalam kasus yang  lain.


    "Ini baru di Kabupaten Buru. Di Kabupaten Buru Selatan akan nyusul juga karena modusnya sama," tutur Muhtadi.


    Dari empat fendor perusahan pengadaan lampu jalan tenaga Surya yang didata, sementara ini kejaksaan masih fokus kepada CV Tujuh Wali perusahan yang beralamat di Papua.


    Modusnya, perusahan CV Tujuh Wali mendatangi desa-desa menawarkan lampu jalan tenaga Surya tersebut. Kemudian kades tidak bisa menolak kemudian mengikuti pengadaan.


    Yang disayangkan Kejari Muhtadi, para penjabat kades ini harusnya menolak, karena harga lampu jalannya tidak wajar.


    Muhtadi membeberkan, modus lampu jalan ini harga Mark upnya yang gila-gilaan. Mark up capai 400 persen dari harga normal.


    "Jadi kalau harga itu Rp.3 juta - Rp.5 juta, dijual sampai Rp.27 juta - Rp.28 juta," ungkap Muhtadi.


    Disinggung pula bahwa Kejaksaan Negeri Buru sedang menangani 9 tersangka pada lima kasus korupsi yang telah naik ke penyidikan. Ada enam kasus korupsi lagi masih di penyelidikan.


    "Itu running (jalan) terus dan kami akan selalu melakukan jumpa pers progres penanganan perkara dua minggu sekali agar diketahui masyarakat," ujar Muhtadi.


    Muhati menghimbau kepada semua pihak, siapapun juga termasuk master main yang berperan dalam tindak pidana korupsi, untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya.


    "Serahkan kepada penyidik kejari Buru dan kami akan mempertimbangkan secara profesional peran dari masing-masing," tandas Muhtadi.


    Selanjutnya dijelaskan, penyelamatan keuangan negara ini merupakan langkah awal ia bertugas di Kejaksaan Negeri Buru dan ini menjadi fokus utama dalam penanganan perkara korupsi.


    Ungkap Muhtadi, pemeriksaan kasus korupsi ini sedang berjalan. Namun kejaksaan juga tetap mengedepankan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sedini mungkin, sehingga dari proses penanganan perkara ini ada yang dihasilkan. 


    Nanti setelah perkaranya sudah ingkrah, uangnya dikembalikan ke kas daerah sesuai bunyi putusan pengadilan.


    Dalam kasus ini ada master main yang turut menikmati uang haram DD ini belum diperiksa kejaksaan.


    "Ada master main yang belum kita lakukan pemanggilan, kita sisir dari sisi dahulu," jelas Muhtadi.


    Sebagaimana pernah diberitakan,  Ketua DPRD Buru yang saat itu masih dijabat, Iksan Tinggapy SH mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang dibeli menggunakan Dana Desa yang terindikasi merugikan negara lebih dari 11 miliaran rupiah.


    Kepada wartawan di Namlea, Iksan Tinggapy SH mengaku kalau ia dan rekan-rekan di DPRD sudah dapat keluhan laporan dari masyarakat perihal lampu jalan tenaga surya yang berbau mark up ini.


    “Informasi itu sudah didiskusikan dengan Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa. Beta (saya) juga sudah diskusikan dengan pimpinan DPRD, dan ada saran dari mereka agar ini segera ditindaklanjuti,” jelas Iksan Tinggapy.


    Iksan Tinggapy yang akrab dipanggil Nugie ini mengaku DPRD Buru akan serius membahas dan menanggapi masalah ini, karena ini menyangkut dengan pemanfaatan Dana Desa.


    “Masalah ini sangat urgen, jadi tanpa ada laporan tertulis resmi dari masyarakat pun dapat kita bahas di DPRD,” tandas Nugie.


    Nugie mempertanyakan urgensi lampu jalan bagi sebuah desa. Apalagi nilai harga lampunya tidak rasional. Mestinya lampu tenaga surya ini disasar ke desa-desa di pegunungan yang belum ada penerangan listrik PLN.


    “Tapi bukan dalam bentuk lampu jalan, melainkan lampu yang langsung menerangi dalam rumah warga di malam hari,” kata Nugie.


    Satu unit lampu jalan tenaga surya ini dipatok dengan harga 28 juta rupiah. Dan setiap desa diwajibkan membeli sekurang-kurangnya 10 unit dan ada yang lebih.


    “10 unit harganya saja Rp.280.000.000.Tinggal dikalikan dengan 82 desa, maka berapa besar dana desa yang terpakai hanya untuk membeli lampu jalan tenaga surya,” beber Nugie.


    Yang memiriskan hati, lanjut Nugie, banyak kroni pejabat yang pasang badan di proyek lampu jalan berbau mark-up ini. Nugie mengatakan berbau mark-up, karena ada terjadi pemahalan harga yang sangat tidak masuk akal di pengadaan lampu jalan tersebut.


    DPRD Buru sudah menghubungi salah satu toko di Ambon yang menjual lampu jalan dengan jenis yang sama. Kemudian DPRD diberikan bukti daftar harga lampu jalan dengan dua variasi harga Rp.11 juta dan Rp.14 juta.


    “Harga tadi terima di tempat di desa, tinggal pasang.Tapi yang mereka beli ini sampai seharga Rp.28 juta,” sesal Nugie.


    Lebih lanjut ditegaskan, mestinya bila mau libatkan pihak ketiga, maka pengadaan lampu jalan tersebut juga harus ditender. Bukan asal main tunjuk dan dimonopoli pula.


    "Dana lampu jalan per desa rata-rata Rp.280 juta. Mestinya harus tender,” pungkas Nugie.


    “Dengan selisih harga begitu banyak, coba dihitung saja per desa, berapa Dana Desa yang lari ke kantong pengusaha lampu jalan ini,” katanya lagi.


    Bila informasi yang diperoleh DPRD Buru ini valid, dengan harga lampu jalan total Rp.280 juta per desa, maka setiap desa di Kabupaten Buru telah kehilangan separuh dana tersebut bila patokannya mengacuh ke harga tertinggi dari salah satu toko di Ambon yang hanya melego lampu jalan dengan harga Rp.14 juta per unit atau total Rp.140 juta untuk 10 unit.


    Bila dikalikan dengan 82 desa, maka Dana Desa yang diserap untuk proyek lampu jalan ini mencapai  Rp.22, 96 milyar.


    "Bayangkan saja separoh dana ini sia-sia karena pemahalan harga tadi. Angkanya lebih dari 11 milyar rupiah,” prihatinkan Nugie.


    Dari penelusuran wartawan media ini, lampu jalan yang dipasok ke desa-desa di Kabupaten Buru ini produk dari Negara Cina.

    Dengan jenis yang sama, bila dipesan lewat belanja online Lazada, harga per unit hanya Rp.882 ribu per unit dengan biaya pengiriman Rp.144 ribu per unit sampai di Kabupaten Buru. 


    Harga ini belum termasuk tiangnya yang harga pasaran di kota Ambon kurang dari satu juta rupiah.

    Dari penelusuran lebih jauh terindikasi kalau rekanan mengiming-iming para oknum pejabat kades di kabupaten Buru dengan fee sebesar Rp.3 juta per unit lampu. Sedangkan kroni-kroni yang pasang badan, konon turut dijatah fee sampai Rp.4 juta per unit. (KT/10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 15 Kades di Buru Kembalikan Uang Korupsi Mark Up Lampu Jalan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top