• Headline News


    Saturday, January 9, 2021

    Pengamat: Jika Terbukti Politik Uang di MK, Hakim Busa Mendiskualifikasi Kandidat Pemenang Pilkada Kabupaten Samosir


    Jakarta, Kompastimur.com

    Baru-baru ini pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kab. Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.


    Dikatakan kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Ia yakin sebab, memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir.


    Menuruntnya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang. "Kami membawa berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK. Dimana isinya adalah bukti-bukti adalah money politik yang terjadi secara terstruktur, massif dan sistematis," ujar BMS, Jumat (08/01/2021) kepada media.


    Sementara itu  Syafrudin Budiman SIP, Pengamat Politik yang juga Direktur Andalan Institute menyatakan bahwa, jika dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada. Maka hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kabupaten Samosir.


    "Hakim MK memang tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya," terang Syafrudin Budiman, Sabtu (09/01/2021).


    Menurutnya dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dugaan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang mencapai puluhan miliar dan ada yang satu pemilih satu juta suara.


    "Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan Tim Rap Berjuang akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir," tegas Syafrudin Budiman yang juga Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) ini.


    Berikut beberapa fakta dan data, terkait dugaan pemainan politik uang yang dilakukan secara terstruktur massif dan sistematis (TMS).


    1. Diduga Uang "OG" yang tidak jelas asal-usulnya selama menjabat di Salah Satu Kementerian di RI, dikumpulkan bertahun-tahun dalm bentuk fresh money, yang diduga jumlahnya sangat besar sekali, bahkan jumlahnya mencapai trilyunan rupiah. https://maluku.bpk.go.id/og-dalang-judi-proyek-di-bpjjn-maluku/


    2. Dana yang cukup besar inilah yg diduga digunakan sebagai Capital untuk merebut kekuasaan di Kabupaten Samosir, dengan mencalonkan Anaknya menjadi Bupati Samosir, dgn cara menjalankan aksi money politiknya, walaupun kualitas anaknya sangat dipertanyakan, karena hanya sebatas sebagai Pegawai non PNS (Honorer 2017 - 2019) di Balai Jalan Besar Jawa Timur-Bali di Sidoarjo.


    3. Mulai Bulan Desember tahun 2019, setahun yang lalu, mereka sudah membagi Parcel sebanyak 60.000 paket untuk 60.000 jiwa manusia, dengan harga Rp. 60.000/paket, dan juga Membagi beras 60.000 karung pada pertengahan tahun 2020, utk 60.000 jiwa manusia dengan harga Rp.60.000/ karung. Apabila ditotal seluruhnya, pembagian parcel dan beras = Rp. 7.2 milliar, dan juga ditambah masker, dan biaya operasional untuk membagi itu (Video A)


    https://youtu.be/jwz6gcbYNzg


    4. Ada juga dugaan bahwa Aksi Mereka yang paling jahat adalah membuat Calon Boneka dgn politik identitas, yaitu Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga (MARGUNA) Paslon Nomor urut 1, dari Calon Independen, upaya ini dilakukan untukbmenjegal dan menghambat laju dari Calon Rapberjuang (Paslon No. 3), karena Paslon calon Nomor 3 adalah bermarga yang sama. Yaitu Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, yang disebut sebagai calon RAPBERJUANG ini adalah Petahana yg merupakan lawan yg paling berat buat OG, orang tua Vandiko. (Video B)


    https://youtu.be/ama0kV3yYV8


    Kenapa lawan berat, karena berdasarakan hasil survei oleh Lembaga Survey Indopolling pada bulan Januari 2020 pasangan ini mencapai tingkat elektablitas sebesar 49% dengan tingkat kepuasan pemerintahan sebesar 70%, sedangkan Vandiko hanya 18%, kemudian diadakan survey kedua oleh LSI, pada bulan September 2020, hasilnya tetap sama yaitu elektablitas 49,50 % dan kepuasan masyarakat Samosir terhadap Pemerintahan sebesar 70%., sedangkan Vandiko hanya 22%.


    5. Setelah mereka ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Samosir sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dengan nama pasangan Vantas dengan nomor urut 2, yang diusung Koalisi Partai Nasdem, PKB, GOLKAR, GERINDRA, HANURA dengan jumlah 17 kursi. Vantas ini diduga mulai menjalankan rangkaian aksi selanjutnya, dimana Ketua Tim Pemenangan Vantas Pahala Tua Simbolon mulai merencanakan dan mengarahkan kepada tim bagaimana cara untuk membagi Togu-togu ro (Video C)


    https://youtu.be/MC9DFUvwgVY


    https://youtu.be/PqkosQUFS0o


    6. Setelah diarahkan dan direncanakan, maka berlangsunglah tahap eksekusi, yang langsung dipimpin oleh Rosinta Sitanggang (Ketua Golkar Samosir) dengan dugaan menggunakan cara membagi-bagi uang yg disebut sebagai *Togu-togu ro* (sebagai uang panjar atau sebagai uang pengingat untuk memilih Vantas di tgl 09-12-2020, sebesar Rp. 300.000, per orang yang sdh mempunyai hak pilih, dan dengan janji akan ditambah lagi pada waktu menjelang hari pemilihan. (Video D)


    https://youtu.be/XAAGUkjT0IU


    Bahkan mereka mengantarkan ke rumah-rumah dan kesawah/ladang atau tempat kerja lainnya apabila mereka tidak hadir pada saat pembagian. Pada saat pembagian mereka dipanggil satu demi satu untuk membagi, uang togu-togu ro ini, diperkirakan yg terbagi adalah 80.000 jiwa pemilih x Rp.300.000 = Rp. 24 milliar.


    7. Kemudian, puncaknya money politik ini adalah menjelang hari pemilihan Yang disebut Serangan Fajar pada tanggal 09 Desember 2020, Paslon Vantas ini membagi Rp. 600.000 - Rp. 1.500.000 per orang kepada pemilih untuk memilih Paslon Nomor urut 2, Vantas, atau untuk tidak memilih Paslon Calon No. 3 RAPBERJUANG alias Golput (Bukti ada Videonya E dan F)


    https://youtu.be/vPFoOCtI6Vo


    https://youtu.be/uipXA30WRjE


    Saksi lengkap di setiap kecamatan, saat pembagian terakhir ini sesuai dengan janji mereka ke calon pemilih, ketika membagi togu-togu ro (panjar sbg dana pengingat)


    https://youtu.be/uipXA30WRjE


    https://www.dropbox.com/s/v0h3ngrpy7v3xnz/Foto%2026-12-20%2022.02.26.jpg?dl=0


    Sebagaiman yang sudah dijelaskan pada point 5, diperkirakan mereka membagi rata-rata Rp. 1 juta per orang utk 80.000 pemilih = Rp. 80 milliar.


    8. Paslon nomor 2 ini juga, yaitu Calon Wakil Bupati Martua Sitanggang mengakui dengan terang benderang bahwa mereka sudah berhasil membeli Partai Pengusung.

    (https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/12/14/124842/martua_sitanggang_blak_blakan_soal_tudingan_politik_uang_rp_100_m_di_pilkada_samosir_ini_katanya/), bahkan mereka juga diduga telah menyuap para personil oknum penyelenggara Pemilu agar Penyelenggara Pemilu berpihak ke Paslon Nomor Urut 2 yaitu Vantas (Ada Bukti percakapan lewat WA tidak direspon oleh Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, tentang laporan money politik sebagao Pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan oleh Paslon No. 2, Yaitu pasangan Vantas.


    Dari semua informasi ini serta data-data yang disuguhkan, tentunya akan diuji dan diungkap sampai ke akar-akarnya Money Laundry dan Money Politik di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga kuat dilancarkan oleh Paslon no. Urut 2, Vantas,


    "Demi untuk menyelamatkan Kabupaten Samosir dari kehancuran demokrasi, yaitu, sebuah penyelenggaraan Pesta Demokrasi yang sarat dengan money politik. Tentu kalau kalau kejadiannya seperti ini, pasti akan menghasilkan kepemimpinan yang korup di Kabupaten Samosir. Semoga MK bisa memberikan keadilan atas dugaan semua ini," pungkas Syafrudin Budiman SIP yang juga aktivis Komite Pemuda Anti Korupsi (Kompak). (KT-Rls/GD)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengamat: Jika Terbukti Politik Uang di MK, Hakim Busa Mendiskualifikasi Kandidat Pemenang Pilkada Kabupaten Samosir Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top