• Headline News


    Thursday, December 3, 2020

    Tak Gunakan Masker, 98 Warga Tambora Dikenai Sanksi



    Jakarta, Kompastimur.com

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih terus dimanfaatkan oleh para petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat untuk mendisiplinkan warga lewat operasi yustisi.


    Pada operasi kali ini, petugas gabungan  mendapati 98 pelanggar tidak mentaati protokol kesehatan 3M. Sehingga mereka ditindak dan diberikan sanksi sosial untuk menyapu dan mengecat sarana fasilitas umum. Ada juga yang dikenakan sanksi administrasi.


    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi tibmask di masa PSBB transisi kali ini dilaksanakan dengan lebih teliti bersama Tiga Pilar.


    Tujuan dari digelarnya operasi tertib masker pada masa PSBB ialah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.


    "Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 2.250.000," ujar Kompol Faruk, Kamis (03/12/2020).


    Faruk juga menambahkan, pihaknya juga terus mengedukasi kepada warga, khususnya di wilayah Tambora untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yang telah dianjurkan pemerintah.


    "Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya. (KT-HPMJB)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Gunakan Masker, 98 Warga Tambora Dikenai Sanksi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top