• Headline News


    Saturday, December 19, 2020

    Setelah Enam Saksi, Bawaslu Segera Minta Keterangan Solissa Soal Kasus Coblos Dua Kali

     

    Foto: Sugiarto Solissa

    Namrole, Kompastimur.com

    Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terus memproses kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan Sugiarto Solissa pada Pilkada Bursel 9 Desember 2020 kemarin. Langkah yang diambil Bawaslu ini yakni meminta keterangan saksi-saksi yang ada saat Sugiarto melakukan pencoblosan tersebut.


    “Untuk pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh Sugiarto Solissa dalam proses juga yaitu meminta klarifikasi saksi-saksi dan hari ini juga kami sedang menunggu kehadiran terlapor karena sudah kami undang,” ucap Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan melalui selulernya, kemarin.


    Alkatiri dalam penjelasannya mengatakan, kasus pencoblosan terus diproses dan beberapa saksi pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Fatmite tempat Sugiarto mencoblos sudah dimintai klarifikasi.


    “Sebelumnya saksi-saksi sudah dimintai klarifikasi yaitu Panwaslu Kecamatan Namrole sebagai penemu dan para saksi, ada pengawas TPS dan Ketua PPS. Yang sudah dimintai klarifikasi itu ada 6 orang pada tanggal 15 Desember, mereka yang dimintai klarifikasi itu dari TPS1 dan TPS2 Desa Fatmite,” ungkap Alkatiri.


    Ia menjelaskan, kasus ini akan terus diproses sampai selesai sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa menjadi pengalaman sekaligus peringatan bagi masyarakat Bursel bahwa yang dilakukan itu bertentangan dengan peraturan.


    Sebelumnya diberitakan kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan Sugiarto Solissa pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu di TPS 1 dan TPS 2 Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, tetap ditindaklanjuti pihak Bawaslu Bursel.


    Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/12/2020).


    "Kasusnya akan dijadikan temuan oleh Panwaslu Namrole, Lalu akan ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten," ucapnya.


    Tak sampai disitu, Alkatiri juga menyampaikan bahwa, dari Bawaslu Kabupaten selanjutnya dilanjutkan ke Gakkumdu.


    "Setelah dari situ selanjutnya akan ke sentra Gakkumdu," tambah Alkatiri.


    Alkatiri menekankan bahwa kasusnya akan terus di Follouw Up sampai tuntas.


    "Iya tetap jalan," tandasnya.


    Sugiarto Solissa diketahui mencoblos di TPS 1 Desa Fatmite menggunakan surat Undangan (Form C Pemberitahuan-KWK). Setelah dari TPS 1, Sugiarto menuju TPS 2 dan mencoblos menggunakan KTP.


    Akibatnya, pendukung pasangan SMS-GES dari Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, terancam Pidana 9 tahun.


    Menurut keterangan KPPS di TPS 2, Sugiarto yang terdaftar di DPT TPS 1 pada nomor urut 143, datang ke TPS 2 menggunakan KTP, dan ketika ditanya kenapa menggunakan KTP dan dimana undangannya, Sugiarto beralasan bahwa dirinya tidak mendapatkan Surat Undangan.


    Mendengar alasan itu, petugas KPPS mendaftarkan nama Sugiarto Solissa dalam daftar pemilih menggunakan KTP pada nomor urut 9.


    “Tadi katong sudah tanya dia soal undangannya tapi dia bilang dia tidak dapat undangan jadi mau mencoblos dengan KTP, karena alasan itu dia kemudian diakomodir dan coblos di TPS 2 menggunakan KTP,” ucap Ketua KPPS TPS 2 desa Fatmite, Rusli Titawael dihadapan Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri bersama rombongan Gakumdu.


    Pencoblosan dua kali yang dilakukan Sugiarto Solissa ini terbongkar saat saksi dari pasangan Calon Hadji Ali, dan Zainudin Booy (AJAIB), Said Lesbassa mengkomplain ketika mengetahui Sugiarto Solissa mencoblos 2 kali yang pertama menggunakan Surat Undangan dan kedua menggunakan KTP.


    “Sugiarto Solissa dia coblos dua kali. Coblos di TPS 2 dan TPS 1,” ucap Lesbassa yang juga Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Bursel kepada wartawan di lokasi TPS 2 Desa Fatmite.


    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri yang turun langsung mengkroscek kebenaran, dan setelah mengecek surat undangan, daftar hadir,  ternyata benar Sugiarto telah mencoblos dua kali. 


    “Kalau semua itu jelas dan dapat dibuktikan, maupun semua laporan itu jelas dan bisa dibuktikan kami Bawaslu siap mengambil tindakan apa yang dilanggar,” ucap Alkatiri.


    Di TPS 2 saat meninjau kebenaran bahwa Sugiarto Solissa mencoblos dua kali, Saksi pasangan AJAIB juga melaporkan ke Ketua Bawaslu, Umar Alkatiri bahwa ada yang mencoblos dua kali.


    Laporan itu disambut oleh Ketua dan mengatakan bahwa kehadirannya di TPS 2 Fatmite untuk melakukan kroscek terhadap hal tersebut.


    “Jadi kami datang juga untuk mengkroscek hal itu,” ucap Alkatiri.


    Alkatiri dan rombongan Gakumdu kemudian mengecek dan terbukti bahwa Sugiarto Solissa mencoblos dua kali. Yang pertama di TPS 1 menggunakan Surat Undangan dan kemudian mencoblos ke dua kalinya di TPS 2 menggunakan KTP.


    Akibat perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 10 tahun pasal 178B, Sugiarto Solissa terancam pidana kurungan badan maksimal 108 bulan dan minimal 36 Bulan serta denda paling sedikit Rp.36 juta  dan paling banyak Rp.108 juta. (KT-Tim)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Setelah Enam Saksi, Bawaslu Segera Minta Keterangan Solissa Soal Kasus Coblos Dua Kali Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top