• Headline News


    Tuesday, December 22, 2020

    Kemenhan, Kemen LHK, Komisi III, Komisi VII DPR RI Diminta Turun Hentikan Pengiriman Zirkon

     


    Belitung, Kompastimur.com

    Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Belitung memberikan tanggapan tegas atas pemberitaan media tentang aktivitas Penampungan dan pengiriman mineral ikutan Timah keluar pulau Belitung.


    Menurut Bupati Lira M. Yusuf, aktivitas Penampungan dan pengiriman mineral ikutan Timah ini sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja, semua regulasi harus dipatuhi.


    "Saya meminta Kemenhan, Kemen LHK, Komisi III, Komisi VII DPR RI segera turun kelapangan mengecek aktifitas penampungan mineral ikutan timah ini. Ini dalam kategori sangat serius dan ini juga berpotensi merugikan negara," cetus pria berkacamata ini.



    Sekali tiga uang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pertambangan Timah Rakyat (LSM PETIR) Muftadi, mengatakan bahwa mineral ikutan Timah sebetulnya masuk kategori limbah B3, jadi harus ada treatment khusus dalam penanganannya.


    "Jangan sampai kita tutup mata atas praktek yang salah, ini harus dikelola dengan standar yang baik, tidak bisa asal asalan," tegasnya.


    Kemudian menurut pria bertubuh gempal ini menjelaskan, dibalik mineral ikutan Timah ini ada nilai ekonomi dan resiko yang harus diminimalisir.


    "Saya juga mendesak pihak Kementerian terkait dan DPR RI melalui komisi yang membidangi untuk melakukan pengecekan langsung aktifitas penampungan mineral ikutan Timah ini," tutupnya. (KT-Rls/Babel)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kemenhan, Kemen LHK, Komisi III, Komisi VII DPR RI Diminta Turun Hentikan Pengiriman Zirkon Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top