• Headline News


    Friday, December 18, 2020

    AJAIB Masih Rahasiakan Langkah Hukum Lanjutan

    Namrole, Kompastimur.com 
    Pasca pleno KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang menempatkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) sebagai pemenang dengan Raihan suara terbanyak, ternyata pasangan Hadji Ali-Zainudin Booy (Anak Kampong/Ajaib) sebagai peraih suara terbanyak kedua belum menyerah.


    Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Zainuddin Booy kepada wartawan di Namrole, Kamis (17/12) mengaku pasti ada langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya.


    "Setelah melakukan rapat, ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan dalam waktu dekat," kata Booy.


    Menyinggung apakah langkah hukum itu adalah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Booy masih merahasiakannya.


    "Nanti saja, publik juga pasti akan tahu langkah hukum yang akan kita ambil," paparnya.


    Namun, Booy tetap meminta dukungan doa dari seluruh rakyat Bursel yang merindukan adanya perubahan di daerah yang sama-sama kita cintai ini.


    "Terkait langkah hukum yang akan kami tempuh itu, kami mohon dukungan dan doa seluruh rakyat Bursel untuk perjuangan ini, sebab perjuangan ini masih berlanjut dan karena itu kita tetap akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana aturan hukum yang masih membuka ruang untuk hal itu," jelasnya.


    Iapun yakin, dengan adanya dukungan doa dari seluruh rakyat Bursel, pasti akan melahirkan keajaiban.


    "Dengan doa semua rakyat Bursel, pasti ada keajaiban," ucapnya optimis.


    Sebelumnya diberitakan, KPU Bursel telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember 2020, setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sejak Selasa (15/12) hingga Rabu (16/12).


    Penetapan kemenangan SMS-GES oleh KPU sesuai SK Nomor 127/TL.02.6-Kpt/8109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020.


    Hasil akhir rekapan tersebut menempatkan pasangan Nomor urut 3, SMS-GES sebagai pemenang pertama dengan perolehan suara sebanyak 16.847.


    Sementara pasangan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy (AJAIB) mendapatkan suara sebanyak 12.677 dan pasangan nomor urut 3, Abdurahman Soulisa-Elisa Ferianto Lesnussa (MANIS) hanya memperoleh suara sebanyak 9.321 suara.


    Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw menjelaskan, total penggunaan surat suara pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 39.128. Dari total suara tersebut, yang dinyatakan sebagai surat suara yang sah sebanyak 38.845 dan surat suara yang tidak sah sebanyak 283.


    “Penggunaan surat suara hasil akhir dari pleno tingkat kabupaten adalah 39.128. Dimana dari total penggunaan surat suara tersebut yang tidak sah sebanyak 283 dan surat suara yang sah sebanyak 38.845,” ucapnya.


    Adapaun rincihan perolehan suara per kecamatan untuk 3 pasangan tersebut yakni, untuk kecamatan Ambalau pasangan AJAIB memperoleh 2.428 suara sementara pasangan MANIS memperoleh 514 suara dan pasangan SMS-GES memperoleh 2.075 suara.


    Untuk kecamatan Fena Fafan, pasangan AJAIB memperoleh 161 suara, Pasangan Manis Memperoleh 966 suara dan pasangan SMS-GES 933 suara.


    Kecamatan Kepala Madan, pasangan AJAIB mendapatkan 3.175 suara, pasangan MANIS meraih 740 suara, sedangkan SMS-GES 2.787 suara.


    Untuk kecamatan Waesama, pasangan AJAIB memperoleh 2.866 suara, pasangan MANIS 1.666 suara, dan pasangan SMS-GES 3.633 suara. Kecamatan Namrole, pasangan AJAIB memperoleh 3.037 suara, pasangan MANIS 2.367 suara, dan pasangan SMS-GES sebanyak 4.051 suara.


    Untuk kecamatan Leksula, pasangan AJAIB memperoleh sebanyak 1.010 suara, pasangan MANIS sebanyak 3.068 suara dan pasangan SMS-GES sebanyak 3.368.


    Atas hasil rekapan suara dari 6 kecamatan tersebut, KPU Bursel resmi menetapkan pasangan SMS-GES sebagai pemenang Pilkada Tahun 2020 dan akan dilantik pada bulan Juni tahun 2021 sebagai bupati dan wakil bupati Bursel periode 2020-2025. 


    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra yang turut hadir dalam penutupan pleno tersebut mengatakan, jika ada pasangan Calon yang belum puas, bisa menyampaikan gugatan sesuai aturan hukum yang berlaku.


    "Tentu kalau ada ketidakpuasan bisa mengacuh pada peraturan undang-undang yang ada, bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi-red), kemana," kata Ilham. 


    Namun, Ilham mengaku senang karena Pilkada Kabupaten Bursel kali ini bisa berjalan aman dan damai.


    "Saya dari KPU RI berterima kasih kepada semua pihak, yang kalau kita bandingkan dengan Pilkada Tahun 2015, Pilkada kali ini berlangsung dengan baik," ucapnya.


    Hal itu, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan semua pihak di Kabupaten Buru Selatan.


    "Tapi pada prinsipnya, Alhamdulillah kita semua telah berhasil menjalankan Pilkada ini dengan luar biasa baik sekali.  Tentu ini adalah bagian dari partisipasi Bapak/Ibu sekalian pasangan Calon dan juga dari kita semua, keamanan, teman-teman Sekretariat, Bawaslu juga luar biasa membantu kami dalam mensukseskan Pilkada di Buru Selatan," tuturnya. (KT/01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: AJAIB Masih Rahasiakan Langkah Hukum Lanjutan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top