• Headline News


    Thursday, November 26, 2020

    Aziz Hentihu : Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku Sudah Sesuai Regulasi

     


    Ambon, Kompastimur.com

    Anggota DPRD Propinsi Maluku,  Aziz Hentihu SE mendukung langkah Pemerintah Propinsi perihal pinjaman Rp. 700 milyar PEN Maluku. 


    "Pinjaman Rp. 700 milyar PEN maluku sudah sesuai regulasi. Selaku wakil rakyat,  kami mendukung langkah tersebut," tegaskan Anggota DPRD maluku, Aziz Hentihu SE dalam siaran perannya yang dikirim kepada awak media Kamis (26/11/2020).


    Menurut Aziz, Program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN terhadap Kondisi Ekonomi di tengah Covid lewat lewat PT. SMI ( BUMN )adalah instrumen negara untuk mensiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah - daerah. 


    Untuk itu, tegasnya,  haruslah di dukung penuh rakyat Maluku sebagaiman di beberapa daerah lain di indonesia. 

    "Instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi  dalam rangka mendukung kebijakan penangan covid 19 di indonesia," tandas Aziz. 


    Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri,lanjut Aziz,  bahwa memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman Pemulihan ekonomi nasional PEN untuk Pemda.


    Lebih lanjut dijelaskan, saat berkoordinasi dengan pemprov Maluku disimpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MOU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun. 


    Polimik Syarat Khusus instrumen LEN  yang butuh persetujuan DPRD adalah juga tidak benar, karena memang bila dalam situsi normal maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP 56 tahun 2018. 


    Tetapi khusus instrumen pemulihan ekonomi Nasional LEN Pada situasi Covid 19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020  yakni Pemda Hanya menyampaikan Surat pemberitahuan kepada DPRD dan memang sudah di ajukan Pemda Maluku pada tanggal 26 september 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 Kepala Daerah Hanya Menyampaikan Pemberitahuan Selambat - lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan di ajukan.


    Aziz Hentihu menilai, terkait polimik yang di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Maluku, saudara azis sangkala dan saudara Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempolemikan langkah Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat.


    Bahkan ada yang ngawur menyampaikan bahwapembangunan rumah dinas Gubernur Maluku pakai dana ini dan akan melapor ke KPK. 


    "Kami sudah ngecek info ini ngawur, karena MOU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, alasan apa laporan KPK?," soalkan Aziz Hentihu. 


    "Untuk itu saya sarankan bila berpendapat ke publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar, cek dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja, bikin polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik covid 19," sarankan Aziz Hentihu.


    Tentu sebagai anggota DPRD Maluku, Aziz Hentihu menyatakan mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi. 


    "Kita kan tau Pemerintah Provinsi Maluku dalam Apbd 2020 di himpit Anggaran belanja yang hanya 3,37 T yang kemudian harus di recoufusing/pemotongan dana byk karena COVID - 19 , Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen  negara lewat PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dll untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid 19 ini, yang terpenting nanti pemda dan DPRD bersinergi mengawal program program strategis pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku," ujar Aziz.  


    Instrumen pinjaman LEN PT SMI ini juga sudah di lakukan oleh beberapa provinsi dan kabuten di indonesia. 


    "Mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol. Saya kasih Contoh yang sudah pakai fasilitas PEN SMI yaitu DKI jakarta 12,5 Triliun Jabar 4 T, banten 1,9 Triliun kabupaten halsel 150,6 Miliyar dan kabupaten tabanan 201 Miliar serta beberapa daerah lain," sambung Aziz. (KT-10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Aziz Hentihu : Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku Sudah Sesuai Regulasi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top