• Headline News


    Wednesday, October 7, 2020

    Bawaslu Bursel Akan Hentikan Arifin Latbual Jika Kampanye SMS-GES

    Sumber: Facebook Nar'Mar Aponno Lamaloang - Leluly

    Namrole, Kompastimur.com 

    Oknum anggota DPRD Buru sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buru merupakan sosok yang tidak taat peraturan. Ia diketahui melakukan kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) di Kecamatan Namrole, Waesama dan Ambalau beberapa hari terakhir tanpa mengantongi izin cuti kampanye.

    Padahal Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

    Padahal, sesuai Pasal 63 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Latbual wajib mengantongi izin cuti kampanye dari Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny.

    Dimana pada pasal 63 ayat (1) berbunyi "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeeah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."

    Kemudian pada Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."

    Dugaan Arifin Latbual belum kantongi izin cuti kampanye untuk memenangkan SMS, istri dari Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa juga dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (07/10) sore.

    "Pak Arifin Latbual, dia itu tidak punya izin cuti kampanye," kata Alkatiri.

    Lanjutnya, sebelum melakukan kampanye, Latbual harusnya mengantongi izin kampanye dan disampaikan ke KPU Kabupaten Buru Selatan serta tembusannya disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan. 

    Alkatiri menegaskan, bahwa anggota DPRD dari daerah mana saja,  bahkan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi sekalipun, wajib mengantungi izin cuti kampanye bila datang ke daerah itu untuk berkampanye terhadap satu pasangan calon (paslon).

    "Dia (Arifin Latbual, red)  sampai hari ini belum ada izin cuti kampanyenya. Belum ada di Katong," tegasnya lagi. 

    Menyusul dugaan adanya pelanggaran PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Alkatiri menegaskan akan melayangkan surat peringatan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Buru ini. 

    "Hari ini juga kita berikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan," tegas Alkatiri. 

    Alkatiri juga mengaku, kalau pihaknya telah menghubungi seluruh anggota Panwas di tingkat kecamatan dan desa untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye paslon SMS-GES bila menyertakan Arifin Latbual sebagai jurkam bila tidak kantongi izin cuti. 

    "Nanti petugas akan hentikan bila dia berkampanye tanpa izin cuti, "janji Ketua Bawaslu Bursel ini. 

    Sumber: Facebook Raja Latuconsina/Group Facebook Berita Buru Selatan

    Dugaan kalau Arifin Latbual tidak punya izin cuti kampanye juga tidak disangkal Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Buru, Arman Buton saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (07/10).

    "Sampai hari ini belum ada data dari pimpinan dewan tentang anggota dewan yang izin cuti kampanye untuk paslon di Bursel, " kata Arman.

    Sedangkan, Ketua DPRD Buru Tim Soplestuny yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/10) hanya membaca pesan yang dikirimkan, tapi tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

    Begitu pun dengan Arifin Latbual yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tak direspon, telepon selulernya pun tak bisa dihubungi.

    Arifin Latbual ketahuan lagi berkampanye untuk pasangan SMS-GEE dan terbongkar tidak dengan sengaja saat ada sejumlah pendukung paslon ini ramai memuat foto dan video oknum anggota DPRD Buru ini menemani SMS-GES berkampanye di sejumlah desa. 

    Bahkan sampai Rabu ini,  ada bukti yang terpampang ramai di facebook, kalau Arifin Latbual sedang menemani SMS-GES melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah tokoh di Kecamatan Ambalau. (KT-1TIM)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawaslu Bursel Akan Hentikan Arifin Latbual Jika Kampanye SMS-GES Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top