Piru, Kompastimur.com
Dalam
melaksanakan program pembangunan maupun rehabilitasi sekolah yang dibiayai dari
Dana Alokasi Khusus (DAK), wajib berpegang teguh pada peraturan undang - undang
yang berlaku, untuk itu dirinya meminta agar semua memahami petunjuk teknis dan
petunjuk operasional pengelolaaan dan pembangunan Dana Alokasi Khusus ( DAK)
Bidang Pendidikan tahun 2020.
“Mekanisme pelaksanaan
Dana Alokasi khusus (DAK ) fisik Bidang Pendidikan harus dilakukan secara
swakelolah, maka mulai dari perencanaan sampai selesainya pekerjaan menjadi tanggungjawab
sepenuhnya Kepala Sekolah penerima DAK tersebut,” demikian disampaikan Bupati
SBB Moh Yasin Payapo saat membuka kegiatan sosialisasi DAK Bidang Pendidikan
jenjang TK, SD, dan SMP, yang berlangsung di gedung Hatutelu desa Piru
Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (2/9/2020).
Dengan itu,
kepala sekolah haruslah membentuk Panitia Pembangunaan Sekolah ( P2S ) lewat
musyawarah dan mufakat, dan Panitia
Pembangunaan Sekolah (P2S) tersebut
terdiri dari unsur guru disekolah dan komite sekolah serta masyarakat
sekitarnya.
"Untuk itu
harus dengan dibantu fasilitator sebagai tenaga teknis lapangan yang
mendampingi pelaksaan paket pekerjan," ujar Payapo.
Payapo berharap,
pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu seperti yang telah ditetapkan dan
dirinya mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat didalam proses
Pembangunan maupun rehabilitas sarana dan prasarana sekolah ini, dapat
bersinergi dan bekerja sama dengan
baik dengan satu tujuan yaitu menyelesaikan
pekerjaan tersebut.
"Sekali
lagi saya harapkan, dengan waktu kurang dari 4 bulan ini, semua program DAK
fisik ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang
direncanakan, dan yang terpenting pengguna DAK dapat bertanggung jawabkan
penggunaannya dengan baik," harap Payapo. (KT - MFS)
0 komentar:
Post a Comment