• Headline News


    Friday, May 22, 2020

    Tanah Air Indonesia Tergadaikan dengan UU Minerba, Penjajahan Era Baru


    Jakarta, Kompastimur.com
    DPR dan Pemerintah mengesampingkan Ideologi Bangsa dan UUD 1945, kepentingan rakyat tidak lagi menjadi prioritas, pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditengah pandemi Covid 19 semakin menambah luka mendalam rakyat Indonesia, Negara serasa di jual kepada korporasi kepentingan Neokolonialisme. 

    Agus Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi hal tersebut, menjelaskan "Pengesahan UU Minerba membuka ruang lebar Neokolonialisme guna mencengkeram praktik Kapitalisme Globalisasi untuk mengontrol dan mengendalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia" Jelas Agus Yusuf. di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2020)

    Amanat cita-cita UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945, bertujuan menciptakan masyarakat adil makmur, yang didalamnya Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Pasal ini jelas, Larangan Penguasaan Sumber daya alam secara perorangan ataupun monopoli perusahaan swasta, apalagi perusahaan asing. Disinilah fungsi penting pemerintah melindungi negara dan rakyat Indonesia. maka UU Minerba tidak syah apabila bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.

    "Sudah jelas bahwa Negara akan tergadaikan dengan UU Minerba, membuka ruang ekploitasi dan eksplorasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam Indonesia" Ungkap Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.

    UU Minerba Mengesampingkan Kepentingan Rakyat dan Melanggar amanat UUD 1945, pengelolaan pemerintahan menjadi pragmatis, dasar yang dipakai terkesan hanya pada untung rugi tanpa ideologi.

    UU ini seluruh kebijakan terkait mineral dan batu bara ditarik ke pusat. Daerah hanya kebagian izin eksploitasi koral dan pasir. disahkannya UU tersebut menghilangkan eksistensi otonomi daerah. 

    "Nasionalisasi Aset Negara hanya akan menjadi mimpi belaka, Tanah air kita dan sumber daya alam NKRI akan di menjadi jarahan segelintir kaum kolonialisme para pengusaha minerba" Jelas Agus Yusuf. (21/05)

    Dengan UU Minerba yang baru, Rasanya Tanah Air kita dan Negara kita akan benar-benar dijual, Perusahaan batu bara dengan beberapa syarat tertentu bisa beroperasi hingga 60 tahun, bahkan hingga 80 tahun, juga berlaku bagi perusahaan tambang logam yang terintegrasi pabrik pemurnian smelter.

    "Rakyat harus kritis menyikapi hal ini, NKRI baru merdeka 74 Tahun sudah mau di eksploitasi dan ekplorasi oleh korporasi asing dan swasta sampai 80 Tahun kedepan, maka Mimpi Nasionalisasi Aset Negara Sirna dalam UU Minerba, Selamat Datang Neo Kolonialisme dan Neo Imperialisme" Sindir Ketua Umum DPN SAPU JAGAD. 

    UU Minerba akan benar-nenar membungkam dan menindas masyarakat sekitar jika berani kritis menolak tambang, bahkan juga membuka ruang korupsi dalam birokrasi untuk mendapatkan pemberian proses izin tambang.

    "Suatu saat akan terjadi lagi, Rakyat dipaksa menjadi pengemis di Negeri sendiri, Lalu mengatakan Penjajah itu baik hati, karena telah memberi sepotong roti" Pungkasnya. (KT-Red/Krebo)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanah Air Indonesia Tergadaikan dengan UU Minerba, Penjajahan Era Baru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top