• Headline News


    Friday, May 29, 2020

    Respon Pelanggaran Kades Waemala, Bawaslu Bursel Konsultasi ke Provinsi


    Namrole, Kompastimur.com 
    Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait langkah lanjut yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Waemala, Kecamatan Leksula yang ketahuan terlibat politik praktis berupa pemasangan Spanduk milik pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa - Gerson E Selsily (SMS-Ger).

    "Kami sudah menindaklanjuti dengan sedang berkonsultasi dengan Provinsi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/05).
    Lanjut Umar, konsultasi itu baru dilakukan Rabu (27/05) usai libur lebaran, karena munculnya berita tersebut tepat memasuki libur lebaran.

    Ia mengaku hingga kini belum ada pihak yang melaporkan hal itu secara resmi ke Bawaslu Kabupaten.

    Ia mengaku Bawaslu Kabupaten terkendala dalam menindaklanjuti pelanggaran Kades Waemala ini lantaran tidak ada anggaran untuk investigasi ke lapangan.

    "Kita harus ke Desa Waemala, Kecamatan Leksula kita butuh anggaran. Sedangkan selama penundaan Pilkada anggaran tidak bisa digunakan. Kendala-kendala seperti ini lagi kira konsultasikan ke Provinsi," terangnya.

    Olehnya, tindak lanjut Bawaslu Kabupaten nantinya tergantung petunjuk Bawaslu Provinsi.

    "Tindak lanjut lainnya nanti sesuai hasil konsultasi," ucapnya.

    Sedangkan di tempat yang sama, Kordiv Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel, Husein Pune keoasa wartawan menjelaskan bahwa informasi yang di dapat dari media tersebut perlu diinvestigasi kebenarannya di lapangan.

    "Semacam ini, kalau tidak ada laporan, kalau kita dapat dari media kita jadikan sebagai informasi awal untuk kita tindak lanjuti ke lapangan, investigasi untuk membuktikan dia punya kebenaran itu, kita tidak bisa langsung jadikan dia sebagai temuan pelanggaran, kita mesti investigasi dulu. Terlebih sudah ada temuan atau laporan. Tapi sampai hari ini kan belum ada laporan," katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memerika Kepala Desa (Kades) Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Paridu Flores yang diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 yang melarang Kepala Desa terlibat dalam praktek politik praktis.

    “Kami mendesak agar Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memeriksa Kades Waemala karena yang bersangkutan telah terlibat dalam politik praktis karena diketahui telah mengkoordinir pemasangan spanduk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Safitri Malik Soulisa (SMS) dan Gerson E Selsily pada hari Kamis (21/05) di Desa Waemala,” kata sejumlah warga yang enggan namanya dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Jumat (22/05).

    Menurut sejumlah warga ini, aktivitas terlarang Kades tersebut terbukti lewat sejumlah foto yang diambil langsung oleh warga ketiga Kades dan sejumlah warga sementara melakukan pemasangan spanduk Ucapan Selamat Idul Fitri yang turut mencantumkan Foto Safitri dan Gerson elaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

    Lanjut warga, keberpihakan Kades Waemala untuk bekerja mensosialisasikan Bakal Calon Bupati inis udah berlangsung lama, sebab sekitar 3 bulan lalu pun Kades dan sejumlah staf Desa pun kelihatan melakukan pemasangan Spanduk Safitri Malik selaku Bakal Calon Bupati.

    “Bawaslu harus bersikap tegas, jangan makan gaji buta tapi pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak diresponi secara serius. Kami harap Bawaslu bisa secepatnya bersikap sebab, menurut informasi yang kami dapatkan, ternyata banyak Kades yang dilibatkan dalam politik praktis di daerah ini,” papar sejumlahw arga tersebut.

    Sementara itu, Kades Waemala Paridu Flores yang dikonfirmasi Jumat (22/05) sore mengaku tak tahu kalau Kades dilarang terlibat politik praktis.

    “Oh. Beta lai selama ini belum dapat aturan itu abang, aturan Kepala Desa to. O iya, jadi beta seng bisa pasang itu,” kata Paridu.
    Ia mengaku saat pemasangan spanduk SMS-Gerson, Kamis (21/05) ia benar ada di lokasi.

    “Dong foto kemarin kah. Beta ada betul di tempat pasang,” ucapnya.

    Paridu mengaku bahwa spanduk tersebut diberikan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Bursel, Gerson E Selsily kepada istrinya Aipa Papalia di Kota Namrole beberapa hari lalu dan setelah menerima spanduk itu, istrinya meminta Ia untuk menyuruh warga Waemala untuk memasangnya di Desa Waemala.

    “Bapak Gerson (suruh), teman-teman yang pasang tapi kebetulan beta ada disitu. Bapa Gerson yang kasih. Bapa Gerson kasih di Ibu, beta maitua lalu beta maitua bilang beta bilang anak-anak disitu pasang akang. Lalu pasang, kebetulan beta juga ada disitu,” terang Paridu.

    Ia mengaku, sejumlah warga yang turut melakukan pemasangan diantaranya ialah La Haji dan Kahar.

    Sedangkan untuk pemasangan spanduk Bakal Calon Safitri Malik Soulisa sekitar 3 bulan lalu tak dibantah oleh Paridu. Ia mengaku bahwa spanduk itu diberikan langsung oleh Camat Leksula Victor Lesnussa kepada para Kades di Leksula dan meminta para Kades untuk memasangnya di Desa masing-masing.

    “Itu bukan beta yang pasang, bapak Camat yang kasih katong tapi staf yang pasang, memangg beta ada juga kaya kemarin itu. Yang pertama sekali yang 3 bulan atau 2 bulan lalu. Yang pasang itu Landoke dan Muscan,” terangnya.

    Ia menjelaskan bahwa untuk Spanduk SMS yang bertuliskan Pengabdian Tanpa Batas itu dibagikan kepada semua Kades.

    “Bapak Camat kasih langsung ke beta. Itu spanduk Ibu Safitri. Yang pertama itu semua Kepala Desa dapat itu. Pengadian tanpa batas Fuka Bipolo. Antua (SMS) sendiri saja. Antua (Camat) bilang pasang saja karena di belakang spanduk sudah ada tulisan Desa Waemala. Kasih di Leksula. Camat Leksula,” jelasnya.

    Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Bursel, Gerson E Selsily yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tak dibalas. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Gerson sempat membaca pesan tersebut, namun juga tak membalas. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Gerson lagi-lagi tak merespon.

    Ketua Tim Relawan SMS-Gerson, Sofyan Solissa yang dihubungi melalui pesan singkat tak membalas. Telepon selulernya tak bisa dihubungi karena diluar jangkauan.

    Begitu pun dengan Jubir SMS-Gerson, Abubakar Solissa. Ketika dihubungi melalui pesan singkat dan pesan WhatsApp, tak dibalas. Dihubungi melalui telepon seluler juga tak merespon.
    Sementara Camat Leksula, Victor Lesnussa yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tak membalas. Telepon selulernya pun tak bisa dihubungi. (KT/01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Respon Pelanggaran Kades Waemala, Bawaslu Bursel Konsultasi ke Provinsi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top