• Headline News


    Saturday, May 9, 2020

    Diduga, Terjadi Mark Up Belanja APD 81 Desa Untuk Cegah Covid-19


    Namrole, Kompastimur.com 
    Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beberapa waktu lalu telah memotong 50 juta per desa dari 81 desa yang ada untuk mengadaan peralatan kesehatan atau Alat Pelindung Diri (APD), dalam rangka mencegah adanya Penyebaran Wabah Virus Corona.

    Pengadaan peralatan ini merupakan kerjasama antara Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan dengan pihak CV Tarana Jaya Mandiri, sehingga dari 81 Desa yang ada harus menyetor 50 juta dari masing-masing Desa untuk mendapatkan APD dimaksud.

    Akan tetapi, pemotongan 50 juta dari 81 Desa yang ada ini mendapat sorotan dari berbagai pihak yang peduli dengan kondisi Negeri tercinta ini, karena mereka merasa ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh segilintir orang untuk mengambil untung dari anggaran tersebut.

    Kordinator Eksekutif Forum Pemerhati Kebijakan Pembangunan Buru Selatan (FPKP BURSEL) Levinus Rodrigues kepada media ini, menyampaikan turut memberikan apresiasi bagi Pemerintah Pusat lewat kebijakan Presiden menerbitkan berbagai instrument hukum merubah struktur belanja APBN maupun APBD yang kemudian diarahkan bagi penanganan Covid-19.

    Namun sangat disesali bahwa hingga saat ini masih saja terdapat berbagai macam praktek dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut oleh segelintir orang yang tidak merasa peduli terhadap bencana yang sementara meresahkan semua masyarakat karena dampaknya yang cukup besar baik baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.

    “Setelah kami melakukan Advokasi terhadap proses pengadaan paket tanggap darurat Covid-19, dari dokumen pemesanan barang diduga kuat ada indikasi main mata antara Dinas PMD Kabupaten Bursel dengan pihak CV Tarana Jaya Mandiri untuk meraup keuntungan dengan cara menaiki harga barang pada salah satu item belanja yakni alat Foging merk Longray sebesar Rp.22 juta,” kata Rodrigues.

    Padahal, setelah pihaknya melakukan kroscek ternyata harga Foging Merk Longray hanya berkisar 6-8 juta rupiah. Dengan demikian kerugian Negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    “Bila barang dibelanjakan dengan harga Rp. 6 juta per unit, maka ada tersisa Rp.16 juta per desa dan bila ditotalkan untuk 81 desa maka jumlah kerugian Negara diduga mencapai Rp. 1,2 Miliar lebih, ungkapnya.

    Permohonan pengadaan barang yang diajukan oleh 81 desa di Bursel juga dilakukan mengikuti petunjuk teknis dari Dinas PMD. Padahal berdasarkan prosedur, kewenangan untuk merancang dan mengusulkan pada dokumen usulan belanja desa harus dilakukan oleh Pemerintah Desa, selanjutnya dinas PMD berkewajiban untuk menkroscek atau menferivikasi kembali harga barang yang diajukan dalam dokumen usulan belanja Desa tersebut.

    “Ini untuk memastikan bahwa apakah proses pengusulan penggunaan Dana Desa sudah dilakukan secara propesional oleh aparatur Desa atau belum, sehingga tidak terjadi praktek korupsi dan merugikan keuangan negara dan bukan sebaliknya,” papar Rodrigues.

    Menurutnya, apabila dugaan markup ini benar terjadi pada salah satu item belanja, maka bukan tidak mungkin bahwa hal yang sama bisa juga terjadi pada 10 item lainnya.

    “Kami akan melakukan pendalam dan pengawalan. Tentu kami akan menaruh perhatian serius terhadap dugaan markup ini,  jika benar maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polri maupun KPK untuk segera memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas PPMD Kabupaten Buru Selatan, Bos CV Tarana Jaya Mandiri Ady Yuana, Kepala Desa, dan juga Bupati Bursel karena kapasitas beliau sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bursel,” ungkap Rodrigues.

    Menurut Rodrigues, sebagai ketua tim gugus tugas Kabupaten Bursel, Bupati bertangunjawab penuh untuk mengontrol semua kegiatan tim, apalagi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk belanja kebutuhan penanganan Covid-19.

    “Apapun bentuk kegiatan, minimal harus ada koordinasi juga dengan Bupati sebagai ketua tim, sebab ketua tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kabupaten sesuai point 6 dalam Permendagri, bertangunjawab penuh untuk melakukan konsultasi dan melaporkan secara berkala perkembangan, pelaksanaan, antisipasi dan penanganan tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten,” tegas Rodrigues.

    Rodrigues menjelaskan, penanganan  kegiatan pengadaan paket tanggap darurat kesehatan untuk desa-desa di Bursel patut dipahami sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 yang memiliki korelasi hukum dengan ketentuan  Poin 6 Permendagri No 430/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

    “Kami tetap menjunjung tinggi Asas Praduga tak bersalah, sehingga terkait siapa yang salah dan benar dalam kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang punya kewenangan untuk menggali lebih jauh sesuai laporan yang kami ajukan nanti, dan bila memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan Perundang-undangan maka kami minta segera dilakukan proses penetapan tersangka kepada mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ketusnya.

    “Pernyataan yang disampaikan baik oleh Presiden, Ketua KPK, dan Kapolri saya kira sudah cukup jelas. Bahwa siapapun dia yang ingin bermain-main dengan dana yang diperuntuhkan bagi penanganan covid-19, akan di tindak tegas,” sambungnya.

    Kata Rodrigues, dirinya juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari Moluccas Democratization Watch (MDW) untuk mendukung proses pelaporan ini.

    Terpisah, Ketua Kordinator Monitoring Advokasi Moluccas Democratization Watch (MDW) Collin Lepuy, mengapresiasi langkah kawan-kawan FPKP Bursel dalam mengadvokasi dugaan markup dana pengadaan paket tanggap darurat covid-19 yang bersumber dari dana desa oleh 81 desa di Bursel.

    “Bagi saya, ini menandakan dua hal, pertama, kemajuan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah itu. kedua, semakin menguatnya elemen-elemen civil society di bursel,” unkap Collin.

    “Karena itu MDW mendorong agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Polda dan KPK agar baik dinas PMD dan direktur CV. Tarana Jaya Mandiri dapat di periksa dan apabila terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, maka harus dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.

    Kadis PMD Bursel, Umar Mahulette yang dikonfirmasi mengatakan bahwa barang yang baru datang tahap pertama itu ada 40 paket  tapi itu belum lengkap semua. kemudian Jumat (8/5/2020) pagi barang tiba di Namrole dan sudah lengkap.

    “Sementara menunggu kades-kades untuk ambil barangnya. Merk APD yang mana, coba tanyakan mana yang markup. Desa-desa punya APD lengkap nanti bu ke PT PAPUA lalu cek barangnya ada ditampung di situ agar jelas, Ok,” tandas Mahulette. (KT/06)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga, Terjadi Mark Up Belanja APD 81 Desa Untuk Cegah Covid-19 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top