• Headline News


    Monday, April 6, 2020

    Tagop: Sanksi Kepada Kades Bala Bala Disesuaikan Pada Aturan


    Namrole, Kompastimur.com
    Pasca kepergok lagi asyik minum minuman keras (miras) bareng sejumlah wanita seksi di Cafe milik si Popy di Jalan Kilo Meter 3 Namrole oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Buru Selatan, Kepala Desa Bala Bala Hasim Buton terancam akan dikenai sanksi.

    Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tidak merincih sanksi apa yang akan diberikan pihaknya kepada Kepala Desa tersebut. Namun ia mengaku bahwa sanksi itu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    "Nanti kita lihat sesuai aturan," kata Bupati kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (06/04) malam.

    Bupati mengaku saat ini sang Kades sementara di sidang oleh Tim terkait kelakuannya yang tak taat terhadap Surat Instruksi Bupati dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bursel.

    “Iya. Sementara yang bersangkutan di sidang di tim," ucap Bupati.

    Sedangkan untuk Café yang nakal dan nekad beroperasi disaat telah dilarang, Bupati berjanji akan memberikan peringatan keras.

    "Untuk Cafe yang bersangkutan akan di beri peringatan tegas. Katong belum bisa cabut ijin langsung karena harus ada protapnya dolo sesuai aturan. Di daerah-daerah pendemi juga masih diberi peringatan tegas belum sampai pada pencabutan ijin. Kalau melanggar lagi maka ijin akan di cabut," tuturnya.

    Sementara itu, DPRD Kabupaten Bursel sangat kecewa dengan kelakuan yang ditunjukkan oleh Kepala Desa yang tak mendukung upaya pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) karena malah dipergoki lagi asyik minum minuman keras (miras) bersama sejumlah wanita cantik.

    Terkait masalah itu, DPRD berjanji akan segera memanggil berbagai pihak terkait guna menindak lanjuti masalah tersebut.

    “Kami akan panggil semua pihak yang punya keterkaitan untuk menindaklanjuti masalah itu,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel, La Hamidi kepada Siwalima melalui pesan singkat, Senin (06/04).

    Ia menjelaskan berbagai pihak yang akan dipanggil itu terdiri dari antara lain Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bursel dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Bursel Ridwan Nyio.

    “Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Bagian Pemerintahan,” jelas wakil rakyat asal Kecamatan Leksula-Kepala Madan itu melalui pesan WhatsApp.

    Menurutnya, dengan kondisi dunia yang geger saat ini terkait dengan merebaknya Pandemi Virus Corona, maka sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona tersebut.

    “Tanpa saya jelaskan tentu semua pihak tahu saat ini dunia geger dengan wabah ini. Bursel sebagai daerah yang belum terpapar juga mengikuti anjuran Pempus agar tetap dijauhkan dari wabah ini,” ucapnya.

    Soal sanksi apa yang harusnya diberikan oleh Bupati kepada sang Kpala Desa, La Hamidi ragu Bupati akan berani memberikan sanksi tegas kepada sang Kepala Desa tersebut. Kendati iapun ragu Bupati akan memberikan sanksi, sebab ternyata bukan hanya Kepala Desa saja yang kepergok mabuk-mabukan dengan sejumlah wanita itu, tetapi ada pula tim Calon Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa (SMS) yang turut serta memberikan teladan kurang baik bersama-sama Kades.

    “Soal sanksi dikembalikan kepada Bupati. Apalagi ternyata ada tim SMS yang ada bersama-sama Kades Bala Bala tersebut, mereka selalu bersama. Kita lihat sikap Bupati,” papar wakil rakyat dari PAN tersebut. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tagop: Sanksi Kepada Kades Bala Bala Disesuaikan Pada Aturan Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top