• Headline News


    Thursday, April 2, 2020

    Louhenapessy : Warga Karantina adalah Kewenangan Provinsi


    Ambon, Kompastimur.com 
    Penempatan warga atau penumpang kapal untuk melakukan karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku di kawasan Wailela, Rumahtiga, maupun dikawasan lain di Kota Ambon, adalah kewenangan provinsi Maluku atau Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Maluku.

    Demikian kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) menyikapi polimik yang terjadi karena warga yang di karantina tidak di perhatikan dan keluar dari kompleks tempat karantina.

    Menurut Louhenapessy, hal ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi interprestasi yang berbeda di kalangan masyarakat.

    “Kalau ada anggapan bahwa para warga yang dikarantina itu tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, maka sebenarnya, mereka kurang paham terkait kewenangan yang sudah diatur antara Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, atau antara satuan gugus tugas keduanya,” kata Louhenapessy.

    ‘’Memang benar, lokasi karantina itu adalah diwilayah Kota Ambon, namun untuk proses karantina sendiri, itu diambil alih oleh provinsi. Kalau kota, akan masuk, jika memang diminta oleh provinsi,’’ jelasnya.

    Pernyataan ini lalu bukan berarti, bahwa kita saling melempar tanggungjawab antara Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku terhadap masalah ini, namun hanya ingin mendudukan saja sesuai dengan kewenangan yang ada, sehingga masyarakat tidak gagal paham akan pembagian kewenangan yang sudah diatur.

    Seperti diketahui, pagi tadi, puluhan penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar, Bau-Bau yang dikarantina di Kompleks LPMP Provinsi Maluku di Wailela, mengamuk karena merasa tidak diperhatikan pemerintah, baik dari urusan makan sampai penanganan medis.

    Akibat hal itu, petugas keamanan yang ada disana tak mampu melakukan apa-apa dan membiarkan para penumpang KM Dorolonda tersebut keluar kompleks dan kembali ke kerabat mereka di Ambon maupun ke rumahnya masing-masing. (KT/05)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Louhenapessy : Warga Karantina adalah Kewenangan Provinsi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top