• Headline News


    Saturday, April 4, 2020

    DD Kamar, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

    SBT, Kompastimur.com
    Menyikapi tuntutan JPU 4,6 Tahun terhadap terdakwa Penjabat Desa Kamar, kuasa Hukum terdakwa meminta keringanan hukuman. Hal ini diungkapkan oleh Ali Rumauw selaku kuasa hukum terdakwa kepada media ini, Jumat (3/4/2020) Via WhatsAp.

    Rumauw menjelaskan, permohonan keringanan yang diminta oleh pihaknya berdasar sikap dan tingkah laku dari kliennya yang sangat kooperatif dan berlaku sopan selama proses hukum berjalan. Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pada proses persidangan berlansung. 

    “Klien kami sangat kooperatif dan sopan. Jujur menyampaikan kebenaran sehingga harapan kami majelis hakim seyogyanya memberikan keringanan," ucap Rumauw.

    Selain itu, menurut Rumauw, selama proses sidang berlansung terdapat fakta-fakta yang menunjukan bahwa kliennya tidak berniat untuk menggunakan ADD/DD untuk memperkaya dirinya karena faktanya, terdakwa tidak memiliki aset apa-apa. 

    Atas dasar itulah, selaku kuasa hukum, pihaknya meminta keringanan hukum dari majelis Hakim.

    “Klien kami tidak punya niat untuk memperkaya dirinya, karena tidak memiliki aset apa-apa,” kata Rumauw.

    Sementara Kacabjari Geser, Ruslan Marasabessy yang dikonfirmasi media mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang nanti dilihat saat pembacaan tuntutan. Dirinya menilai, jika majelis hakim mengambil analisa yuridis dalam tuntutan JPU dan dimasukan dalam amar putusan maka putusan hakim bisa setengah dari tuntutan JPU.

    “Harus 2-3 tahun, karena ada beberapa perimbangan nanti dilihat pada saat putusan. Putusan hakim bisa saja setengah dari tuntutan,” kata Marasabessy.

    Ketika ditanya terkait dengan banding jika putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, Marasabessy yang dikenal tegas dan tak pandang bulu dalam penuntasan kasus dugaan korupsi ini mengatakan, jika putusannya setengah dari tuntutan JPU, maka pihaknya bisa menerima semua itu, karena ada beberapa pertimbangan.

    “Bisa saja putusan setengah dari tuntutan JPU bisa diterima dan ada beberapa pertimbangan. Nanti lihat saat putusan dibacakan majelis hakim,” tutup Marasabessy.

    Sekedar diketahui, terdakwa Penjabat Kepala Negeri Adm Kamar, Sarafudin Kelderak diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana desa tahun Anggaran 2016-2017 sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.494.535.000 lebih. (KT/FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DD Kamar, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Keringanan Hukuman Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top