• Headline News


    Thursday, March 12, 2020

    Polsek Kota Manokwari Kembali Tangkap Pelaku Curanmor


    Manokwari, Kompastimur.com 
    Tim Opsnal Polsek Kota Manokwari, bergerak cepat mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan. Sebelumnya, polisi menangkap KRS (22) yang merupakan otak dari aksi tersebut.

    Kapolsek Kota Manokwari, IPTU Hanny Salamena menyebutkan atas penangkapan KRS, polisi kembali mengejar pelaku curas lainnya dan menangkap AR (19).

    AR diduga melakukan curas di Kompleks Fanindi ST, sekira pukul 15.30 WIT. Aksi AR  merupakan rentetan dari aksi curas yang terjadi 9 Maret lalu di Kompleks Kali Dingin.

    “Dari tangan pelaku didapat barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Xeon dengan nomor polisi DS 2118 DR yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” katanya, kepada sejumlah wartawan di Polsek Manokwari Kota, Kamis Sore (12/3/2020).

    Ia katakan, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan berupa telepon genggam milik korban, dompet berwarna hitam, 1 buah gunting yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban. AR dan KRS selalu melakukan aksi curas bersama.

    Atas tindakannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun kurungan penjara. “Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota Manokwari,” pungkasnya. (KT/AM/AR)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polsek Kota Manokwari Kembali Tangkap Pelaku Curanmor Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top