• Headline News


    Wednesday, March 4, 2020

    Ketua DPRD: Baliho Balon Kades Harus Ditertibkan

    Yogyakarta, Kompastimur.com 
    KETUA DPRD Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta Haris Sugiharta mendesak panitia pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) menertibkan alat peraga kampenye  atau APK bakal calon Kades yang saat ini mulai dipasang di jalan-jalan.

    Diketahui, tahapan kampanye bagi calon Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sleman baru akan dimulai tanggal 23 hingga 25 Maret mendatang. Namun, calon Kades mulai "mencuri star" dengan cara memasaang APK berbentuk baliho maupun spanduk untuk menarik perhatian masyarakat. 

    Menurut Haris, panitia Pilkades harus tegas memberlakukan aturan yang telah ada. Sebab saat ini, lanjut dia, belum masuk tahapan kampanye Pilkades.

    "Saya mendesak kepada panitia tingkat Desa untuk menjalankan regulasi yang ada. Tertibkan APK bakal calon Kades karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye," kata Haris saat dibubungi Selasa 3 Maret 2020 malam.

    Masih menurut Haris, terkait Pilkades hal tekhnisnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa.

    Ditegaskan Haris, dalam pasal 31 Perda 5 tahun 2015 sudah jelas diatur tentang tatacara kampanye dalam Pilkades. 

    "Perda dan pelaksananya dilaksanakan panitia tingkat Desa. Termasuk kampanye yang belum saatnya oleh bakal calon kepala Desa menjadi kewenangan panitia tingkat Desa. Jadi panitia pemilihan Kepala desa bisa menertibkannya," pungkas Haris.

    Dikutip pasal 31 Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perrda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa berbunyi;

    (1) Pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.

    (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
    a. pertemuan terbatas;
    b. tatap muka;
    c. dialog;
    d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
    e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan tingkat desa; dan

    f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
    (3) Kampanye dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa dengan ketentuan 
    sebagai berikut: 
    a. kampanye dilaksanakan setelah pengumuman penetapan Calon Kepala Desa;

    b. kampanye dilaksanakan dengan pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa/penyebaran bahan kampanye kepada umum/pemasangan alat peraga dan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas;
    c. pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa di lingkungan balai desa dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa dan di lingkungan TPS dilakukan oleh KPPS;

    d. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas dipandu dari unsur independen yang ditunjuk oleh panitia pemilihan tingkat desa;
    e. materi kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas berisi 
    program kerja bidang pemerintahan, pembangunan dan 
    kemasyarakatan;

    f. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas 
    bertempat di balai desa atau tempat lain yang ditentukan oleh 
    panitia pemilihan tingkat desa;
    g. pelaksanaan penyampaian program kerja dalam kampanye 
    dialog/tatap muka/pertemuan terbatas diatur melalui undian oleh panitia pemilihan tingkat desa.

    (4) Pelaksana Kampanye dilarang:
    a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk 
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia;
    c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau Calon 
    Kepala Desa yang lain;
    d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
    e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

    f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota 
    masyarakat, dan/atau Calon Kepala Desa yang lain;
    g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon
    Kepala Desa;
    h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat 
    pendidikan;

    i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa yang bersangkutan;
    j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada 
    peserta kampanye; dan
    k. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan.

    (5) Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa:
    a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan 
    walaupun belum terjadi gangguan; dan
    b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran 
    atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap 
    keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

    (6) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak 
    diindahkan oleh pelaksana kampanye, Calon Kepala Desa tidak 
    diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (7) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) 
    diberikan oleh panitia pemilihan tingkat desa. (KT/Wit)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketua DPRD: Baliho Balon Kades Harus Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top