• Headline News


    Tuesday, March 17, 2020

    Bappeda Bursel Sosialisasi Permendagri Nomor 70 dan Nomor 90 Tahun 2019


    Namrole, Kompastimur.com 
    Bappeda Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta mapping program kegiatan renstra OPD lingkup Pemeda Bursel.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai II kantor bupati setempat di buka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rony Lesnussa, Senin (16/3/2020).

    Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rony Lesnussa saat membacakan sambutan Bupati Bursel menyampaikan  bahwa, dengan adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menuntut aparat pemerintah daerah di Kabupaten Bursel, untuk segera melakukan penyesuaian sesuai amanat Permendagri Nomor 70 dan Permendagri No 90 Tahun 2019.

    Pada kesempatan ini, Bappeda dan BPKAD telah melakukan Sosialisasi sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya, atau yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Menurut Tagop dalam sambutannya, Integrasi sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.

    "SIPD merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan Nasional," kata Soulisa.

    Pada kesempatan itu, Bupati berharap kepada seluruh Pimpinan OPD, para Sekretaris dan Kasubag Program untuk memberikan perhatian penuh pada materi-materi yang akan disampaikan sehingga memudahkan semua pihak dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan sistem aplikasi SIPD yang terbaru.

    “Sebagai penutup, Saya ingin berpesan bahwa pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran dan berkualitas,” tututpnya.

    Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia Kegiatan, Lely Ishak mengatakan,  tujuan sosialiasi tersebut adalah menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik serta eningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, afektif dan efesien.

    Sosialiasi ini berlangsung sehari dan menghadirkan Pemateri diantaranya, Kepala Bappeda Litbang  Bursel Kader Tuasmu. Disini Tuasamu menyampaikan materi tentang Permendagri No 70 tentang Sistem informasi pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019  tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

    Selanjutnya Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Bappeda Bursel Iksan Laisow, menyampaikan materi terkait teknis Mapping/pemetaan program dan kegiatan.

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Bursel, La Hamidi, Pimpinan OPD, Jajaran TNI/Polri dan Undangan Lainnya. (KT/08)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bappeda Bursel Sosialisasi Permendagri Nomor 70 dan Nomor 90 Tahun 2019 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top