• Headline News


    Thursday, December 19, 2019

    Diduga Langgar Perbup Pemilihan BPD Desa Parumasan Menuai Protes

    Pandeglang, Kompastimur.com
    Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Parumasan, Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten menuai  protes, karena proses demokrasi desa tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang proses dan meknisme pemilihan anggota BPD.

    Pantauan Kompastimur.com, proses pemilihan BPD Parumasan yang dilaksanakan secara demokrasi terbuka, diprotes para calon anggota yang turut menjadi peserta pada pesta demokrasi pemilihan BPD tersebut. 

    Pasalnya, menurut fipit pitriyadi salah satu kandidat calon anggota BPD kepada Kompastimur.com, Rabu (18/12/2019) mengatakan, proses pemilihan BPD Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang diduga melanggar aturan yang berlaku, bahkan dalam pelaksanaannya proses demokrasi itu pun dikotori dengan  adanya money politic yang di lakukan oknum salah satu Calon BPD terpilih. 

    Dari awal tahapan penjaringan sampai pemilihan kata Fifit, proses administrasi pemberkasan kelengkapan persyaratan tidak lengkap, karena panitia penyelenggara kepada para calon hanya meminta fotocopy Kartu Keluarga(KK), KTP, izajah dan Pas Foto saja. 

    "Setau saya pak, untuk kelengkapan berkas harusnya di tempuh dan di verifikasi sebelum dilaksanakannya pemilihan. Saya pernah mempertanyakan kepada panitia desa terkait SKCK dan KIR Dokter, dan apa jawaban dari panitia katanya soal persyaratan itu bisa nanti menyusul setelah Calon BPD terpilih, kok bisa ya ?,"tanya fifit

    Hal senada dikatakan ian yang juga calon peserta pemilihan BPD dari dusun dua. Menurutnya, setelah dirinya membaca dan menelaah Perbub No 40 tahun 2019 tentang pengisian dan pemberhentian Anggota BPD, pada Pasal 10, persyaratan calon anggota BPD harusnya dibuat Surat Pernyataan dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai. 

    "Surat pernyataan itu kami tidak pernah melakukannya, padahal dalam Perbup itu salah satu syarat mengikuti proses Pemilihan BPD,"terang Ian

    Bahkan lanjut Ian, untuk pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Namun dalam kenyataannya keterwakilan wilayah dan pemilihannya disatukan dengan kaum pria. 

    "Parahnya lagi pemilih bisa diganti atau diwakilkan untuk mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika orangnya atau pemilih yang bersangkutan tidak hadir ke TPS," tambahnya

    Ditempat terpisah, Ketua Panitia Desa didampingi Sekretaris Desa, Nurjanah merangkap sebagai Sekretaris Panitia kerika dikonfirmasi kompastimur.com mengatakan, proses Pemilihan BPD Parumasan sudah sesuai aturan, bahkan dilaksanakan secara langsung dan demokratis. 

    Dikatakan Nurjanah, yang menjadi hak pilih pada proses pemilihan BPD Parumasan, adalah warga yang diambil 1 orang wakil dari satu Kepala Keluarga. Karena hal ini mengacu kepada Perbub No 40 tahun 2019 pasal 8.

    Sementara lanjut Nurjanah, untuk pemberkasan persyaratan SKCK ada pengecualian karena kebijakan dari Kepala Desa, yang merasa kasihan kepada calon apabila tidak terpilih nanti. Sehingga hanya yang terpilih saja yang nanti membuat SKCK.

    "Dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Cipeucang, menurut saya Desa Parumasan paling kondusif dalam proses demokrasi ini, bahkan semua calon telah menadatangani hasil pemilihan di surat berita acara," ujarnya seraya menambahkan terkait dengan Perbub mengenai mekanisme pemilihan yang menuai pro- kontra, kata Nurjanah semua itu tergantung dari masing-masing kepala desa yang punya asumsi sendiri dan itu kata dia, sah- sah saja yang terpenting sudah sesuai aturan.

    Menanggapi permasalahan tersebut Camat Cipeucang, Caswa saat di temui di ruang kerjanya mengatakan untuk pengisian keanggotaan BPD harus sesuai Perbub sebagai acuan ataupun pedoman jalannya pemilihan BPD, dan apabila persyaratan tidak lengkap bisa di diskualivikasi atau di gugurkan.

    "Menyoal permasalahan desa Parumasan, pihak panitia kecamatan akan melakukan kroscek ke desa memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan Calon Anggota BPD, apakah sudah sesuai aturan atau tidak ? Apabila tidak lengkap kami akan menganulir calon yang sudah terpilih tersebut," tegasnya.(KT-dra/dhank)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Langgar Perbup Pemilihan BPD Desa Parumasan Menuai Protes Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top