• Headline News


    Friday, November 22, 2019

    Sekda Tak Dijerat, Tersangka MTQ Bursel Protes

    Namrole, Kompastimur.com
    Kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru pasca Tim Kejari Buru menetapkan tiga tersangka beberapa waktu lalu.

    Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat Ketua Bidang Sarana dan Prasarana.

    Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Satu tersangka lainnya ialah Jibrael Matatula dari Event Organizer.

    Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang adalah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bursel hingga kini masih berstatus saksi dan belum dijerat sebagai tersangka.

    Padahal sebagai BUD, Walla turut bertanggung jawab atas proses pencairan anggaran MTQ yang sebagiannya dilakukan tanpa kontrak itu.

    Tak terima dengan kondisi itu, Sukri Muhammad pun memprotes hal tersebut. Sebab, baginya, jika ia dan Bendaharanya Rusli Nurpata ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan administrasi, maka seharusnya BUD pun tak diloloskan begitu saja.

    “Kami jadi tumbal atau korban dalam kasus ini,” kata Sukri kepada media ini melalui telepon selulernya, Jumat (22/11).

    Ia mengaku jika penetapan tersangka kepada dirinya dan Rusli Nurpata karena persoalan administrasi, dirinya tidak membantah ada kekurangan administrasi berupa kontrak. Hanya saja, jika pihaknya disalahkan dalam masalah itu, maka seharusnya BUD pun turut bertanggung jawab, karena proses pencairan itu bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan untuk proses pencairan.

    “Kalau proses administrasi tidak lengkap, maka seharusnya BUD tidak mencairkan, mekanismenya keuangannya begitu. Tapi, Jadi tersangka ini kok sendiri begitu ya. Kalau saya makan uang itu ya itu resiko. Tapi saya tidak makan uang itu. Saya juga pertanyakan, kalau saya jadi tersangka, mengapa saya sendiri dengan saya punya Bendahara. Kita ini korban. Ini masalah administrasi, tapi kalau administrasi, kita tidak sendiri,” paparnya.

    Sebab, lanjutnya, proses pencairan anggaran itu berdasarkan persetujuan BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan.

    Iapun berharap pihak kejaksaan akan berlaku adil dalam penanganan kasus ini, karena pihaknya tidak mau menjadi tumbal sendiri dalam kasus ini. Sebab, jika ada pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara, itu berarti mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harusnya juga dijerat.

    “Ya kami harap harus adillah. Apalagi, ada pihak-pihak lain juga yang sudah mengembalikan kerugian Negara dan itu berarti tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ucapnya.

    Namun, terkait dengan jumlah kerugian Negara yang diungkapkan pihak Jaksa sebesar Rp. 9 miliar, Sukri pun memprotesnya, karena menurut Sukri belum ada 1 lembaga pun yang berkompeten dalam menghitung kerugian Negara tersebut dan menyampaikannya.

    “Saya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya juga bingung, kan belum ada penetapan kerugian Negara dari lembaga yang berwenang. Kalau Rp. 9 miliar itu berarti MTQ tidak jalan. Tidak mungkin kerugian Negara sebesar itu. Artinya angka itu harus resmi dari lembaga terkait yang menghitung kerugian Negara,” paparnya.

    Namun, tambahnya, kalaupun ada kerugian Negara, itu baru terjadi setelah pihak ketiga melakukan belanja dan bukan ketika proses pengusulan pencairan ke BUD hingga di transfer ke pihak ketiga.

    “Kalau ada kerugian negara, itu di pihak ketiga. Kan kerugian Negara itu ada setelah dia melakukan belanja. Kalau kita lakukan permintaan pencairan uang dan transfer ke pihak ketiga, itukan melalui BUD,” ungkapnya.

    Disisi yang lain, Sukri pun mengaku sudah kembali memberikan keterangan kepada jaksa pada hari Kamis (21/11) setelah sehari sebelumnya Kabag Kesra yang juga Ketua Bidang Sekretariat Mansur Mony, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy, Bendahara LPTQ Irma Letetuny dan Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana, Rusli Nurpata menjalani proses pemeriksaan di Kejari Buru pada hari Rabu (20/11).

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada media ini, Jumat (22/11) sore menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata bersama Jibrail Matatula sebagai tersangka, bukan semata-mata karena masalah administrasi saja, tetapi karena ada perbuatan melawan hukum lainnya yang sudah dikantongi pihaknya.

    “Masalahnya bukan hanya karena mencairkan anggaran. Perbuatan melawan hukum para tersangka, penyidik sudah temukan,” kata Bagir.

    Ia pun meminta bukti jika memang benar proses verifikasi dan pencairan itu di BUD.

    “Fakta dari mana yang memverifikasi berkas dan yang mencairkan itu BUD? Kalau ada saksi dan bukti yang menjelaskan demikian, tolong infokan dan serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

    Sementara soal kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit. Damana nilai yang disampaikan itu merupakan estmiasi atau perkiraan sementara penyidik.

    “Soal kerugian keuangan saya sudah sampaikan masih menunggu audit. Tapi nilai tersebut adalah estimasi dan perkiraan sementara penyidik yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saat penyelidikan dan penyidikan umum kemarin. Kami sendiri secara resmi belum umumkan kerugian Negara karena kerugian negara juga sepenuhnya dibuktikan di persidangan,” terangnya.

    Bahkan, tambahnya, perhitungan dari auditor pun tidak akan dinyatakan kerugian negara, jika belum dibuktikan di persidangan.

    “Siapapun boleh berkomentar apapun, yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Sebab, menurutnya, jaksa telah melakukan proses pemeriksaan dan telah mengantongi fakta-fakta. Namun ia pun tak bisa membatasi pendapat dari Sukri.

    “Kami lakukan pemeriksaan dan fakta-fakta sudah kami dapat. Pak Sukri berhak menyatakan apa saja silahkan. Seluruh keterangannya juga kami ambil dan tidak ada yang ditutupi. Siapapun yang dapat dimintai pertanggungjawaban pasti kami minta pertanggungjawabannya,” paparnya.

    Dimana, dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang dikantongi itu, jaksa baru menetapkan tiga tersangka tersebut.

    “Tapi sementara ini menurut kami itulah orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” paparnya.
    Ia mengaku tak tahu menahu dengan adanya pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara atas kasus ini.

    “Kaitannya dengan pihak yang sudah kembalikan kerugian dan seterusnya, mohon maaf, itu maksudnya apa? saya kurang paham,” ujarnya.

    Ia pun menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pihak mana pun yang telah melakukan pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian Negara kepada pihaknya. “Tidak ada,” tegasnya.

    Semetara itu Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang dihubungi via telepon selulernya, Jumat (22/11) malam enggan untuk menanggapi protes Sukri tersebut karena sedang bersama investor.

    "Iya. Maaf, saya lagi di Jakarta, baru habis rapat dengan investor. Saya baru habis rapat saja, nanti kalau sempat saya lihat waktu dulu karena saya ada mau makan dengan mereka," kata Sekda.

    Sebagaimana diketahui, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.

    Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sukri Muhammad, Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula.

    Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

    “Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Bagir saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).

    Bagir mengaku, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kerugian negara.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan BPK Perwakilan Maluku. Nantinya salah satu dari dua lembaga yang akan kami pakai untuk kepentingan audit,” jelasnya.

    Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi  dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

    Sedangkan sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan.

    Dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

    Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada Bagian Keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

    Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari Bendahara Pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sekda Tak Dijerat, Tersangka MTQ Bursel Protes Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top