• Headline News


    Wednesday, October 2, 2019

    Jika Terbukti Berijazah Palsu, Rahawarin Akan Kena Sanksi Partai

    Namrole, Kompastimur.com 
    Dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh salah satu Aleg partai Nasdem Kabupaten Buru Selatan Abdul Gani Rahawarin yang kini sedang ditangani Polres Pulau Buru ternyata akan berdampak fatal.

    Sebab, dari hasil konfirmasi wartawan dengan Komando Pemenangan Partai Nasdem Wilayah Maluku Rosita Usman menuturkan, jika Aleg terpilih dari partai Nasdem tersebut terbukti menggunakan ijazah Palsu akan dikenakan sanksi tegas dari partai.

    “Ya kita sesuai dengan aturan dan mekanisme partai, ada sanksi dan aturan yang berlaku di partai Nasdem. Seperti itu,” tegasnya.

    Kendati demikian namun dirinya menjelaskan bahwa tidak ada laporan dari partai Nasdem Kabupaten Bursel bahwa ada Aleg yang tersandung kasus Ijazah palsu.

    “Sejahu ini yang kami minta masukan dan komunikasikan dengan kawan-kawan DPD sampai hari ini pernyataan mereka tidak ada permasalahan terkait ijazah palsu Aleg terpilih. Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan itu mejadi patokan dan rujukan kita di DPW maupun DPP,” ujarnya.

    Ketika ditanya bahwa dari komunikasi yang dibangun dengan DPD itu apakah menunjukan bahwa ijaza itu asli, Usman mengatakan sejauh ini ijasah tersebut asli.

    “ Ia, tidak ada permasalahan dengan Ijazah yang diduga Palsu itu tidak ada,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, saat ini kasus Dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Abdul Gani Rahawarin sementara di proses di Polres Pulau Buru.

    Hasil konfirmasi terkahir dengan pihak Polsek Namrole bahwa kasus tersebut ditarik lagi ke Polres Pulau Buru setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang ada di Namrole.

    Kasus yang melilit pria yang akrab disapa Gani ini sebelumnya telah dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

    Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT  dengan korban ialah Steni Hukunala.

    Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

    Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

    Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

    Tak hanya itu, dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.

    Bahkan fakta lain yang mengejutkan adalah pada ijazah tersebut telah terjadi penulisan nama kadis Pendidikan yang sesungguhnya pada saat itu jabatan Kadis pendidikan tidak lagi dijabat oleh Hakim Fatsey tetapi di Ijazah tersebut terterah nama Hakim Fatsey sebagai kadis pendidikan bahkan NIP hakim Fatsey yang saat itu telah menjabat sebagai Sekda pun ditulis salah. (KT/TIM)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jika Terbukti Berijazah Palsu, Rahawarin Akan Kena Sanksi Partai Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top