• Headline News


    Monday, October 28, 2019

    Gubernur Diminta Pertegas Jatah Maluku di Blok Masela


    Maluku, Kompastimur.com 
    Menyikapi kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Maluku, Senin (28/10/2019), Gubernur Maluku, Murad Ismail, diminta mempertegas jata pembagian Maluku, PI 10 persen Blok Masela.

    Sebab, saat ini yang menjadi keresahan adalah peryataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, yang menyatakan, pembagian jatah hak partisipasi Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela dengan NTT.

    Sehingga, pernyataan gubernur NTT itu harus berani dikonfirmasikan Gubernur Murad langsung kepada Presiden Jokowi.

    Mantan Anggota DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy, dalam kepada wartawan, Minggu  (27/10), mengatakan, pernyataan Gubernur NTT, Victor Laiskodat, terkait permintaannya ke presiden untuk pembagian PI 10 itu adalah permintaan sepihak dan sangat merugikan masyarakat Maluku.

    “Saya ingat betul, pada tahun 2015 lalu, rombongan Pemda dan DPRD NTT berkunjung ke Maluku. Saat itu mereka minta bagian juga dari PI 10 persen itu pada rapat bersama dengan gubernur dan DPRD Maluku saat itu. Gubernur dan DPRD Maluku tetap bersi keras mengatakan PI 10 persen bagiannya untuk Maluku sebagai konsekwensi lokasi sumur minyak walau diatas zona 12 mil, tapi itu lebih dekat dengan wilayah Maluku,” kata Marasanessy.

    Marasabessy katakan, nampaknya NTT tak tinggal diam. Ternyata mereka juga melobi pemerintah pusat untuk meminta bagian penyertaannya pada PI 10 persen itu.

    “Untuk itu, saya berharap Pemda Maluku harus pertegas lagi posisi Maluku dalam kepesertaan kepemilikan saham PI 10 % saat kunjungan Presdien Jokowi di Ambon besok. Gubernur jangan sampai lunak, harus tegas untuk maslah ini, sebab ini menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” tegasnya. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gubernur Diminta Pertegas Jatah Maluku di Blok Masela Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top