• Headline News


    Thursday, August 22, 2019

    Pemekaran Dua Kecamatan Malteng Di Setujui DPRD


    Masohi, Kompastimur.com 
    Setelah sekian lama berproses melalui dua panitia khusus (Pansus) yang dibentuk, DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Pulau Banda dalam sidang paripurna DPRD Malteng, Kamis (22/8/2019).

    Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa dan dihadiri sebanyak 27 anggota dari total 40 anggota DPRD Malteng.

    Dalam persidangan itu, Ketua Pansus Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam Hasan Alkatiri menyampaikan padangan atas pembentukan dua kecamatan yang akan dimekarkan itu.

    Atas pendangan ini, dari  27 anggota DPRD Malteng yang hadir hanya 25 anggota yang menyatakan sikap setuju. Sementara dua anggota lainnya, masing-masing Sahabudin Hayoto dari Partai Gerindra dan  Said Patta dari PPP walk out dari ruang sidang.

    Kendati secara korum Ranperda pemekaran ini sudah disetujui oleh DPRD Malteng, namun beberapa anggota DPRD Malteng, masih mempersoalkan sejumlah kelemahan terkait proses Ranperda ini. 

    Diantaranya Anggota DPRD Malteng, Muhammad Nur Nukuhehe dan Andi Munawir saat memberikan tanggapan pada paripurna mengatakan, meski mengantongi dukungan  mayoritas anggota DPRD Malteng, persoalan ini, belum bisa dikatakan final, menyusul masih belum terpenuhinya syarat formil yang harus dilengkapi untuk mewujudkan pemekaran kecamatan tersebut.



    “Jika mengacu pada prinsip normatif terkait pemekaran wilayah, saya tidak setuju. Sebab, persetujuan DPR Malteng yang dikantongi ini pun belum kuat, masih ada syarat normatif belum terpenuhi. Dan ini yang saya takutkan keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat,” ketus Muhammad Nur.

    Bahkan Ia membeberkan, belum terpenuhinya syarat formil diantaranya, jumlah negeri (desa) dikhawatirkan akan menghalangi  perwujudan pemekaran dua wilayah dimaksud, meskipun sudah mendapatkan persetujuan DPR secara kelembagaan.

    “Jangan sampai, persetujuan yang diberikan  berujung polemik di masyarakat. Tapi, pada prinsipnya, saya mendukung persetujuan Ranperda jadi Perda,” tandas Andi Munaswir.

    Walau dinamikan, Ketua DPRD Malteng menyatakan optimis bahwa persetujuan mayoritas anggota DPRD Malteng ini akan berbuah manis kedepannya.

    “Perjuangan ini memang berat. DPRD Malteng periode mendatang bersama pemerintah, pasti dapat menuntaskannya,” ucap Ruhunussa.

    Menyikapi persetujuan ini, sejumlah komponen masyarakat di Seram Utara menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dihasilkan DPRD Malteng itu dengan menyetujui ranperda pemekaran dua kecamatan tersebut.

    Tokoh muda Serut, Abdul Mikat Ipaenin yang ikut menyaksikan jalannya paripurna menyampaikan terima kasih atas apa yang telah dilakukan DPRD Malteng. 

    “Sebagai bagian dari masyarakat Serut, kami menyampaikan apresiasi kepada lembaga ini yang telah bekerja dengan menyetujui Ranperda pemekaran dua kecamatan ini,” katanya.

    Dengan adanya keputusan ini, kata  Ipaenin, pihaknya akan tetap mengawal prosesnya hingga apa yang selama ini diimpikan masyarakat, khususnya masyarakat Teluk Dalam dapat terpunuhi.
    “Kami akan mengawal proses ini secara bersama-sama,” tutupnya. (KT/09)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemekaran Dua Kecamatan Malteng Di Setujui DPRD Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top