• Headline News


    Saturday, August 24, 2019

    Pemecatan ASN Adalah Perintah UU Bukan Keinginan Bupati

    Ali Rumauw

    SBT, Kompastimur.com 
    Rencana pemecatan terhadap ASN dalam lingkup Pemkab Seram Bagian Timur yang berkuatan Hukum tetap bukan keinginan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), melainkan hal tersebut merupakan perintah UU.

    Demikian diungkapkan oleh Praktisi Hukum Ali Rumauw, Sabtu (24/08/09) di Bula. 

    Dirinya meminta kepada Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas agar segera melakulan pemberhentian secara tidak terhormat kepada ASN dilingkup Pemda SBT yang terpidana, Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS tidak dengan hormat, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. 

    "Bupati harus cepat melakukan pemecatan, karena ini perintah aturan jadi harus dieksekusi," pinta  Rumauw.

    Praktisi Hukum muda asal Seram Bagian Timur ini menambahkan, berdasarkan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Maka Bupati diperintahkan oleh UU untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang sudah terpidana, baik yang sudah bebas dari massa tahanan maupun yang menjalani Hukuman. Selain itu, Jika para ASN ini masi terus menjalankan tugasnya sebagai ASN maka akan berefek terhadap kerugian keuangan Negara.

    "Bukanlah kemauan Bupati sendiri soal suka atau tidak suka tetapi perintah UU yang wajib dijalankan. Jika Bupati terus memberikan Gaji terhadap ASN yang terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap maka berefek terhadap penambahan kerugian Negara," tegas Rumauw.

    Lanjut Rumauw, Bupati patutlah menjalankan perintahka UU berdasarkan alasan Hukumnya yang termuat dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Sementara pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

    a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

    b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,

    c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

    d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

    Sementara pada Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PP 32/1979) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 "Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:

    a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau

    b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemecatan ASN Adalah Perintah UU Bukan Keinginan Bupati Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top