• Headline News


    Saturday, August 3, 2019

    Marasabessy: 7 Desa 1 Kepala Negeri Sudah di Pengadilan



    SBT, Kompastimur.com
    Untuk Tahun 2019 saat ini, Kecabjari Geser telah banyak menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang diduga melibatkan para Kepala Negeri Administratif Maupun Kepala Negeri.

    Saat ini kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah bergulir di Pengadilan Tipikor sebanyak 7 Kepala Negeri Administratif dan 1 Kepala Negeri.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kecabjari Geser, Ruslan Marasabessy saat dihubungi kompastimur.com Via Telpon selulernya, Jumat (02/08/2019).

    Marasabessy mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan para pimpinan tertinggi di Desa tersebut ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

    Para petinggi Desa yang diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut terdiri dari, Kepala Desa  Kildor, Kepala Desa Sumbawa, Kepala Desa Undur, Kepala Desa Afang Defol, Kepala Desa Mising, Kepala Desa Rumanama Kotawou, kepala Desa Airnanang, dan Kepala Negeri Danama.

    “Iya ada 7 Desa dan 1 Negeri” kata Marasabessy singkat.

    ketika ditanya terkait dengan jumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa yang masih berada pada tahapan penyelidikan, pucuk Pimpinan Korps Adiyaksa di Kecabjari Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengatakan, beberapa Desa yang diduga terjadi penyalahgunaan Dana Desa sementara ditangani oleh pihaknya.

    Namun masih berada pada tahapan penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa mempublikasikan. Namun dirinya memastikan akan membeberkan semuanya ketika kasus dugaan korupsi pada tingkat Desa ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan.

    “Ada beberapa tetapi nanti tahap penyidikan jua saudara baru beta (Saya) info soalnya masih menyelidikan to,” kata Marasabessy.

    Untuk itu, selaku aparat penegak Hukum, dirinya berharap, para Kepala Desa beserta para perangkat Desa, agar dalam pengeolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, mulai dari pengelolaan hingga pertanggungjawaban.

    Selain itu ditambahkan, transparansi dan melibatkan seluruh aparat Negeri/Desa serta masyarakat Desa juga penting dalam pengelolaan Dana Desa sehingga bisa terhindar dari masalah Hukum, serta pengangkatan perangkat Desa harus terindar dari Kolusi.

    "Pedomani aturan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban DD/ADD dan yang terpenting transparansi dan melibatkan seluruh aparatur yang ada pada pemerintahan Negeri/Desa, dan hindari hal-hal berbau kolusi dalam pengangkatan aparatur Desa," harap Marasabessy.

    Untuk diketahui, penuntasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Kejaksaan Cabang Geser (Kecabjari) di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur patut diapresiasi, karena kehadiran Kecabjari Geser telah mampu menuntaskan puluhan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan para Kepala Desa.

    Namun hal ini tidak menjadi cerminan buat para pengelola Keuangan Negara pada tingkat Desa ini. Melihat persoalan hukum yang menjerat para kepala Desa ini, pemerintah lewat Dinas Teknis harus mencari formula untuk bisa melakukan pencegahan sehingga kedepannya tidak terjadi lagi. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Marasabessy: 7 Desa 1 Kepala Negeri Sudah di Pengadilan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top