• Headline News


    Thursday, August 29, 2019

    Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara



    Oleh : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
    Pakar Hukum Tata Negara

    Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan politik ini tentu memiliki konsekuensi hukum, setidaknya harus diikuti kebijakan hukum yang futuristik bagi masa depan republik Indonesia.

    Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemindahan ibu kota negara Indonesia bukanlah hal yang baru karena pernah beberapa kali dilakukan, walaupun secara konstitusional harus dibaca dalam kerangka serta konteks darurat negara.

    Pertama, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta ketika terjadi agresi Militer I Belanda pada 29 September 1945. Itu artinya hanya berselang lima bulan setelah deklarasi kemerdekaan RI.

    Pada tanggal 2 Januari 1946 sultan HB IX mengirim kurir ke Jakarta dan menyarankan agar ibu kota NKRI dipindahkan ke Yogjakarta, sehingga pada tanggal 4 Januari 1946 Soekarno memindahkan ibu kota negara ke Yogjakarta untuk pertama kalinya. Alasan paling mendasar pada saat itu adalah karena Jakarta telah jatuh ke tangan Belanda, maka Yogyakarta dinilai yang paling siap dari sisi ekonomi, politik dan keamanan.

    Setelah itu terjadi agresi militer belanda II pada 29 Desember 1948,yang mengakibatkan jatuhnya Yogyakarta sebagai ibu kota NKRI ke tangan Belanda. Namun sebelum Kota Yogyakarta dikuasai Belanda, Presiden Soekarno telah memberikan surat kuasa kepada Safruddin Prawiranegara yang berada di bukit tinggi untuk mendirikan pemerintahan darurat. Safruddin kemudian mengumumkan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi Sumatera Barat pada tanggal 22 Desember 1948.

    Waktu bergulir, setelah agresi Belanda berakhir dan adanya perjanjian terkait eksitensi negara kesatuan Republik Indonesia, ibukota negara kemudian kembali lagi ke Jakarta.

    DAERAH KHUSUS IBUKOTA
    Penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang kemudian menjadi UU PNPS No. 2 Tahun 1961.

    Dalam konsideransnya, Presiden Soekarno menyatakan Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.

    Landasan yuridis berikutnya adalah UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Undang-undang ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

    Pada bagian pertimbangan dan penjelasan umum UU No. 10 Tahun 1964 tertera bahwa penegasan ini diperlukan mengingat Jakarta telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh dunia.

    Pada tahun 1990, Presidan Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengundangkan  UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

    Dalam konsiderans disebutkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia;

    Saat reformasi tahun 1998, Presidan Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, UU ini mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai Ibukota Negara.
    Demikian pula ketika era Presidan Susilo Bambang Yudhoyono, lahir UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    Dari sisi ilmu hukum tata negara, perubahan Ibukota ke kota lain tak otomatis mengubah kekhususan Jakarta. Sebab secara teoritik, tergantung pilihan politik hukum dari para pembentuk Undang-Undang.

    Artinya, bisa saja Jakarta tetap diberikan status khusus dalam bentuk lain, misalnya terkait alasan-alasan historis sebagai bekas Ibukota Batavia, atau karena Jakarta merupakan bekas ibu kota negara, atau alas an-alasan khusus lainya yang secara faktual dapat diterima sebagai “legal reasoning”. Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk undang-undang.

    Argumen hukum itu dapat merujuk pasal 18B ayat (1) UUD NRI Th 1945 dimana “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Konsekuensinya, selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan Undang-Undang, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan Pemerintahan daerah. Setidaknya bisa merujuk kepada keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya.

    KONSTITUSI IBUKOTA NEGARA
    Dalam konstitusi, setidaknya ada dua pasal yang menyinggung tentang Ibukota Negara yakni pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ketentuan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.

    Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “ MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara”. Sedangkan Pasal 23G ayat (1) menegaskan bahwa “BPK berkedudukan di Ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”. Ketentuan senada juga ditemukan dalam beberapa undang-Undang, yang mengharuskan lembaga tertentu berkedudukan di Ibukota Negara;

    Secara konstitusional, Presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan pemindahan ibu kota negara RI. Hal ini dijamin dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar”.

    Pasal 25A UUD 1945 juga menegaskan hal itu yang menyebutkan “Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

    Setelah membuat keputusan sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki, Presiden menindaklanjuti keputusannnya untuk dibahas secara operasional dalam bentuk pengajuan RUU,serta dilakukan penyelarasan serta perubahan atas berbagai perundang-undangan terkait bersama dengan DPR.

    Konsekwensi secara teknis ketatanegaraan sekaitan dengan pemindahan ibu kota adalah seluruh lembaga lembaga negara utama yang merupakan organ konstitusional, semisal Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lainnya harus berada di ibu kota negara yang baru.

    Juga, harus diikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral, sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan ibu kota negara, sebagai implikasi teknis ketatanegaraan.

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Konstitusionalitas Pemindahan Ibukota Negara Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top