• Headline News


    Saturday, August 24, 2019

    Jaksa Jangan Lemah dan Mau Diintervensi Dalam Kasus MTQ

    Foto : Ketua Umum LSM APMB Husein Souwakil (Kiri) dan Direktur LIRA Maluku Jan Sariwatin (Kanan)

    Namrole, Kompastimur.com
    Langkah Tim Jaksa dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00 mendapat apresiasi dari sejumlah LSM.

    Namun, jaksa pun diingatkan untuk tidak lemah dan mau diintervensi oleh pihak mana pun yang ingin melemahkan kerja-kerja jaksa dalam penuntasan kasus ini.

    “Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Namlea yang telah mengusut kasus MTQ dan mulai memeriksa para saksi untuk membuat kasus ini terang menderang. Tetapi kami pun perlu mengingatkan agar Jaksa jangan lemah atau mau dilemahkan serta mau diintervensi sehingga kasus ini tidak jelas kedepannya,” kata Ketua Umum LSM Aliansi Pemuda Mahasiswa Bursel (APMB), Husein Souwakil kepada media ini via telepon selulernya, Jumat (23/08).

    Sebab, lanjutnya, kasus ini adalah kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit dan diduga ada banyak pihak yang bakal dijerat sesuai hukum yang berlaku jika jaksa benar-benar serius menuntaskannya.

    “Sesuai hasil temuan BPK itukan ada anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 yang belum bisa dipertanggung jawabkan dari total anggaran Rp. 28.748.200.000,00 yang dikucurkan untuk membiayai kegiatan MTQ tersebut sehingga kasus ini bisa dikatagorikan merupakan kasus besar dan bakal menjerat banyak pihak jika jaksa benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dalam memberantas praktek-praktek korupsi,” paparnya.

    Tak hanya Souwakil, Direktur LIRA Maluku Yan Sariwatin pun turut mengingatkan agar jaksa bekerja sesuai dengan protab sehingga anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggung jawabkan itu dapat diketahui mengalir ke siapa saja dan mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami mendukung jaksa dalam penanganan kasus ini. Jaksa harus kerja sesuai protab yang ada dan fokus untuk tuntaskan kasus ini sehingga ada kejelasan dari dana-dana MTQ yang tak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, sesuai hasil temuan BPK itu ada anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 yang belum bisa dipertanggung jawabkan,” kata Sariwatin.

    Walaupun proses hukum masih berjalan, namun Sariwatin meminta agar Jaksa tak meloloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang juga mantan Kepala BPKD Kabupaten Bursel sekaligus Bendahara Umum Daerah maupun Bendahara MTQ, karena dinilai paling bertanggung jawab terhadap anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggung jawabkan itu.

    “Sekda Iskandar Walla, yang adalah mantan Kepala BPKD Kabupaten Bursel sekaligus Bendahara MTQ kami nilai paling bertanggung jawab. Jangan sampai jaksa meloloskan yang bersangkutan dalam penangan kasus ini. Kami mendukung agar jaksa menuntaskan kasusnya sehingga siapa pun yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara ini,” paparnya.

    Sementara itu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (23/08) secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel.

    Tim Jaksa yang diantaranya terdiri dari Kasie Datum Kejari Buru Berty Tanate dan Kasie Pidsus Kejari Buru Bagir Bin Taher serta sejumlah jaksa lainnya itu memeriksa  Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario S Soumokil, Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kepala Dinas Perpusatakaan dan Arsip Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra Kabupaten Bursel Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel Usman Bachta.

    Selain itu, Kamis (22/08) lalu, Tim Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel Yan Latuperissa dan Kepala BKSDM Kabupaten Bursel AM Laitupa.

    Kemudian, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan pun kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija Loilatu.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali lagi sekitar 3 menit kemudian dengan menumpangi mobil dinasnya DE 7 KM karena akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.

    Begitu pun dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya telah diperiksa pun terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.

    Sedangkan pada Rabu (21/8) Tim Jaksa pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija.

    Kemudian pada Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy.

    Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun masih akan diperiksa lagi.

    “Kita masih lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih lanjut juga,” kata Berty singkat.

    Sementara itu, dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.

    Sumber tersebut mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.

    “Saksi yang akan diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya. (KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Jangan Lemah dan Mau Diintervensi Dalam Kasus MTQ Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top