• Headline News


    Friday, August 2, 2019

    Caleg Nasdem Terpilih Dipolisikan Soal Dugaan Ijazah Palsu

    Foto : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Pelapor Syahril Lesnussa dan Terlapor Abdulgani Rahawarin beserta Ijazah milik Abdulgani Rahawarin yang diduga palsu. 
    Namrole, Kompastimur.com 
    Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru, Jumat (02/08/2019) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.

    Pria yang akrab disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnussa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnussa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

    Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT  dengan korban ialah Steni Hukunala.

    Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun media ini, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

    Foto : Surat Pengantar dan Lampiran Daftar Calon Ujian Paket C Tahun 2008 yang tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin. Nomor Induk Ijazah 320 malah terdaftar atas nama Steni Hukunala
    Tak hanya itu, setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

    Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

    Tak hanya itu, dari sumber lainnya yang enggan namanya dipublikasikan, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.

    Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut. Dimana, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan segera menindak lanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

    “Nanti kami tindak lanjuti, kita dalami dulu laporannya,” kata Senja singkat.

    Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli yangd dikonfirmasi, Jumat (02/08) malam pun turut mengakui adanya laporan tersebut.

    “Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP,” kata Zulkifli.

    Lanjutnya lagi, setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.

    “Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar,” tuturnya. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Caleg Nasdem Terpilih Dipolisikan Soal Dugaan Ijazah Palsu Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top