• Headline News


    Wednesday, June 19, 2019

    Orang Gila Di Ambon Dapat BPJS



    Ambon, Kompastimur.com
    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, yang dipimpin Nurhayati Yasin, saat ini menangani sedikitnya 20 orang dengan gangguan mental (gila).

    Menurut Yasin, 20 orang kini sementara dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat menjadikan sebagai perserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    “Kami sementara tangani 20 orang dengan gangguan mental dan kami sudah kerjasama dengan Capil untuk membantu pembuatan NIK-nya dan sudah dibuatkan kartu BPJS sebanyak 15 sampai 20 orang gangguan mental,” tutur Nurhayati Yasin kepada kepada wartawan, Selasa (18/6) di Ambon.

    Yasin menyebutkan, untuk perawatan pada orang gila di Kota Ambon saat ini harus menggunakan BPJS Kesehatan seperti umumnya penyakit lain.

    “Orang gila saat ini tidak dapat direkomendasikan lagi oleh dinas sosial untuk masuk dalam rumah sakit khusus untuk penanganannya karena harus menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dan mulai 1 Januari 2019 tidak ada lagi rekomendasi dari dinas sosial sehingga untuk masuk di RSKD harus melalui BPJS,” jelasnya,

    Dikatakan, dengan harus menjadi peserta dari BPJS, Dinas Sosial tidak kesulitan untuk menangani pasien penyakit jiwa yang ada, tetapi semua orang gila harus memiliki kartu kepesertaan tersebut.


    “Penyakit kejiwaan atau disebut dengan orang gila merupakan penyakit yang tidak bisa sembuh dengan sekali masuk di rumah sakit tetapi harus mengonsumsi obat selama hidup. Karena kalau misalnya mau di tanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu dia bukan seperti penyakit lain yang masuk rumah sakit langsung sembuh tapi dia harus minum obat seumur hidup,” kata Yasin.

    Dengan menjadi kepesertaan, lanjut dia, dari BPJS akan lebih mempermudah pasien dalam mendapatkan perawatan dan obat yang diperlukan untuk sembuh total.

    “Untuk menjadi kepesertaan BPJS, pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, untuk saat ini NIK dari orang gila harus diurus oleh pihaknya di Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon,” ucapnya.

    Untuk proses pembuatan NIK tersebut, mereka (Orang Gila) akan di ambil seorang untuk menjadi kepala keluarga dan lainnya sebagai anggota. Sehingga lebih mempermudah perolehan NIK-nya.

    “Kita proses NIK ini dengan menetapkan 1 diantara 20 orang itu sebagai kepala keluarga dan sisanya sebagai anggota supaya bisa buat kartu keluarga dan dapat NIK untuk dibuatkan Kartu BPJS,” terangnya. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Orang Gila Di Ambon Dapat BPJS Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top