• Headline News


    Saturday, June 29, 2019

    Akhir Massa Periodesasi, DPRD SBT Hasilkan 4 Perda


    SBT, Kompastimur.com
    Pemerintah Daerah pada desember 2018 telah mengusulkan enam Ranperda yang disampaikan melalui nota penjelasan Bupati atas 6 buah ranperda pada massa sidang ke 3, ditambah dengan 3 ranperda berdasarkan hak usul inisiatif DPRD SBT.

    Hal ini diungkapkan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas dalam nota penjelasan Bupati SBT terhadap penyampain kata akhir fraksi DPRD SBT atas persetujuan 4 Buah ranperda pada rapat paripurna ke-9 massa persidangan kedua tahun 2019 yang berlansung di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (25/06)

    Dalam nota penjelasannya, Bupati SBT menjelaskan, setelah melalui biro Hukum Provinsi Maluku dan konsultasi dengan kementrian teknis terkait, maka dari 9 ranperda yang diusulakan,yang baru disetujui adalah 4 ranperda, diantaranya Rancangan peraturan daerah tentan inovasi daerah, Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, Rancangan peratuan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan kecamatan kiandarat, kecamatan lianvitu di kecamatan seram timur serta kecamatan teluk waru di kecamatan bula kabupaten SBT. Selanjutnya Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengwasan peredaran minuman beralkahol di kabupaten SBT.

    "Sementara ranperda yang belum disetujui akan disempurnahkan dan disampaikan pada paripurna persetujuan massa sidang berikutnya dengan ketentuan Ranperda tentang tempat pelelangan ikan akan disempurnahkan menjadi ranperda tentang restribusi tempat pelelangan ikan," kata Bupati.

    Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pendirian air minum mitra karya Kabupaten SBT disempurnakan dengan merevisi batang tubuh dalam perda nomor 4 2017 tentang pendirian perusahaan air minum mitra karya Kabupaten SBT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ranperda tentan retribusi tera/tera ulang, akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan kementrian keuangan republik Indonesia di Jakarta sebelum mendapat persetujuan dari DPRD SBT

    “Ranperda tentang penanggulangan prostitusi akan disesuaikan konsideran judul dan batang tubuh menjadi ranperda kesejahteraan sosia.” ujar Bupati.

    “Ranperda tentang khatam Al-qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten SBT akan disesuaikan konsideran judul dan batang tubuh menjadi ranperda tentang pendidikan baca tulis Al-qur’an bagi peserta didik,” tambahnya.

    Dalam nota penjelasannya, orang nomor satu di SBT itu menambahkan, bahwa dengan disepakati dan disetujuinya 4 buah ranperda menjadi perda ini menunjukan bahwa, dewan yang terhormat maupun eksekutif pada rapat paripurna ke-9 ini telah dengan sungguh-sungguh memanfaatkan ruang dan waktu secara optimal sehingga dapat membahas dan merampungkan 4 ranperda menjadi perda kabupaten SBT. (KT/FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Akhir Massa Periodesasi, DPRD SBT Hasilkan 4 Perda Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top