• Headline News


    Thursday, May 9, 2019

    Diduga Serobot Lahan Warga, Dua Perusahaan di Bursel Dipolisikan



    Namrole, Kompastimur.com
    Perusahaan Daerah Panca Karya (PD PK) dan PT. Persada Anugrah Selaras (PAS) dilaporkan ke Polsek Namrole karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

    Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Isak Tasane yang terdiri dari Alfred Tutupary, Ronald Salawane, Dominggus Huliselan, Peni Tupan dan Maya Tutupary, Kamis (2/5) lalu.

    Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (8/5) mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

    “Betul, masalah betul dilaporkan. Tetapi kalau di bilang penyerobotan, bukti-buktinya belum kuat,” kata Kapolsek.

    Menurut Kapolsek, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih menyidiknya dan belum di tingkatkan ke tahap penyelidikan.

    “Jadi,sementara kita jalani saja, ambil laporan. Sementara masih katong belum menyidik. Masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

    Dimana, lanjutnya, saat ini pihaknya sementara masih sibuk dengan proses pengamanan pemilu, namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk kita mintai keterangan.

    “Supaya kita dapatkan nama siapa, Bapak siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penembangan di lahan yang diklaim oleh Pak Isak itu. Jadi, pidananya masih kita kumpulkan bukti-bukti dahulu, kalau terbukti baru kita biking dia penyerobotan yang memang pelakunya dari pihak perusahaan,” terangnya.

    Sebab, setelah mengetahui siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penebangan di lahan tersebut, maka pihaknya pun akan mengundang pihak tersebut untuk memberikan keterangan.

    Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Isak Tasane, Alfred Tutupary dalam release yang diterima wartawan, Selasa (7/5) mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kasus itu sejak Kamis (2/5) lalu dan telah diambil BAP, Jumat (3/5).

    “Laporan klien ini tercatat dengan nomor LP : STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019, dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy, ” ujar Alfred Tutupary.

    Menurutnya, adapun unsur pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah, pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

    “Tindak lanjut dari laporan tersebut, klien kami yakni bapak Isak Tasane telah di BAP oleh penyidik,” jelas Tutupary.

    Sementara itu, Isak Tasane dalam release tersebut mengatakan bahwa sebelumnya dirinya dihubungi oleh Frangky Toisuta selaku Kepala Perwakilan PD PK di Buru Selatan dan Along selaku Penanggung Jawab Lapangan PT PAS di Buru Selatan.

    “Saat itu pihak PD PK dan PT PAS menyatakan, akan melakukan penebangan kayu Meranti Merah pada lahan milik saya. Dan saya sampaikan kepada mereka bahwa nanti saya ke Namrole dan kita bicarakan. Dan saya juga sempat bertanya apakah aktivitas kedua perusahaan ini sudah masuk ke hutan atau lahan milik saya atau tidak, dan dijawab bahwa aktivitas penebangan mereka belum menyentuh tanah milik saya, ” terang Tasane.

    Beberapa hari kemudian, lanjut Tasane dirinya kembali ke Namrole dan melakukan pertemuan dengan Toisuta dan Along guna membicarakan kesepakatan harga. Dimana saat itu pihak PD PK dan PT PAS menyatakan akan membayar kayu saya sebesar Rp. 80.000 perbatangnya.

    “Namun harga tersebut saya tolak dan saya mau agar mereka menyewa lahan saya. Harga sewa yang saya tawarkan Rp. 200 juta. Namun pihak PD PK menyatakan belum bisa mengambil keputusan mengenai harga dan menyuruh saya ke kantor pusat PD PK guna membicarakan kesepakatan harga. Namun di Ambon juga tidak mendapat titik temu, ” bebernya.

    Saat masih di kota Ambon, dirinya dihubungi oleh kerabatnya yang menginformasikan telah ada aktifitas penebangan kayu di lahan miliknya. Tasane pun kembali ke Namrole,  dan bersama dengan Frangky Toisuta (PD Panca Karya) mengunjungi lokasi penebangan kayu (Lahan Milik Tasane).

    Saat berada di Hutan Samgeren, Desa Wainono yang adalah lahan milik Isak Tasane,  ditemukan kurang lebih 185 potong kayu bulat jenis meranti merah yang telah ditampung untuk selanjutnya didistribusikan ke tempat penampungan akhir.

    Usai meninjau lokasi dirinya bersama PD Panca Karya dan PT PAS lantas beberapa kali mengupayakan kesepakatan terkait harga lahan miliknya yang ‘Diterobos’ sepihak oleh PD Panca Karya, namun tak juga membuahkan hasil.

    “Saat bertemu dengan direktur PD PK, saya diberitahu bahwa kedua perusahaan ini belum melakukan aktivitas apa-apa pada lahan saya. Namun saya membantah hal tersebut dan menunjukan bukti bukti kayu yang ditebang kedua perusahaan tersebut yang masih berada diatas lahan saya itu, ” papar Tasane.

    Malang nasib Tasane,  saat dirinya sibuk memperjuangkan hak-haknya, PD Panca Karya dan PT PAS yang semula berjanji tak melakukan aktifitas apapun di lahan milik Isak Tasane,  ‘main belakang’ dan mengangkut gelonggongan kayu bulat hasil ‘jarahan’ di lahan milik Tasane.

    "Setelah saya telusuri, diketahui bahwa kayu sebanyak 191 potong meranti merah itu telah diangkut pihak perusahaan ke logpond Tigbali didesa Oki Baru, dan telah diangkut entah kemana," tampal Tasane.

    Namun untuk memuluskan langkah PD Panca Karya,  beberapa perwakilan PD Panca Karya dan PT PAS mendatangi pemangku adat dusun Emori, yang buta aksara (belum mengenal baca tulis) dan menyodorkan pernyataan terkait kepemilikan lahan bukan milik Isak Tasane untuk di tandatangani.

    “Dimana saat itu pihak PD PK dan PT PAS mendatangi pemangku adat dusun Emori itu, perusahaan telah menyiapakan surat pernyataan yang dibuat mereka sendiri. Dan langsung menyuruh para pemangku adat untuk membubuhi cap jempol mereka tanpa menjelaskan apa isi surat pernyataan tersebut. Sedangkan yang menjadi saksi yang menandatangi surat pernyataan tersebut adalah polisi dan Babinkamtibmas, ini suatu proses pembodohan bagi pemangku adat dusun Emori yang dilakukan PD PK dan PT PAS, ” ucap Tasane.

    Tasane yang merasa dirugikan berharap ada penyelesaian hak haknya oleh perusahan berpelat merah milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.

    "Saya berharap ada penyelesaian terhadap persoalan ini.  Bapak Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, dan berbagai pihak saya harapkan bantuannya agar hak-hak saya sebagai warga masyarakat adat dapt terpenuhi, " pinta Tasane. (KT/01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Serobot Lahan Warga, Dua Perusahaan di Bursel Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top