• Headline News


    Monday, April 1, 2019

    Tak Ada STTP, Caleg PAN dan Panwascam di SBT Adu Mulut


    SBT, Kompastimur.com  
    Jadwal Kampanye memang penting, namun hal itu tak dianggap sehingga berujung cek-cok dilapangan antara Panwascam dan para Caleg PAN, saat Panwaslu Kecamatan Seram Timur mempertanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada, Minggu (31/03) di Kwamor.

    Sebelum melakukan kampanye, mestinya para Peserti pemilu wajib mengantongi STTP sehingga saat ditanya oleh lembaga pengawasan, para peserta Pemilu bisa menunjukannya.

    Karena setiap tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu terus diawasi oleh penyelenggara Pengawasan.

    Namun hal tersebut tidak lakukan oleh salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Daerah Pemilihan (Dapil) SBT II, Adnan Hatala yang berujung terjadi adu mulut dengan para penyalenggara Pengawasan di tingkat bawa (Panwaslu Sertim dan PPL).

    Kordiv Pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) BawasluSBT, Syaifudin Rumbory saat dikonfirmasi kompastimur.com di Kantor Bawaslu SBT pada senin (01/04/2019), dirinya membenarkan kejadian tersebut.

    Dirinya menjelaskan, berdasarkan Informasi dari jajaran bawahnya, bahwa, Calon Anggota DPRD SBT dari Dapil SBT II melakukan kampanye di Kecamatan Seram Timur Desa Kwamor, saat itu pula Panwascam yang didampingi Panwaslu Desa (PPL) mempertanyakan STTP yang harus dikantongi oleh setiap peserta Pemilu, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan STTP dan beralasan masih di proses oleh pihak kepolisian.

    "Informasi yang kami terima terjadi adu mulut dan hampir berkelahi, namun PPL setempat ambil alih untuk diselesaikan baik-baik," kata Rumbory.

    Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya lansung berkoordinasi dengan pihak Polres Seram Bagian Timur untuk memastikan ada tidaknya STTP, namun sayang sekali, tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh pihak Polres terhadap yang bersangkutan untuk melakukan kampanye.

    Lebih lanjut, pihak Bawaslu SBT siap menindaklanjuti hal ini ke pihak penegak hukum jika mengandung unsur pelanggaran Pidana dan Administrasi, namun semuanya masih melalui kajian Hukum diinternal Bawaslu Seram Bagian Timur.

    "Tidak ada STTP setelah di koordinasikan ke pihak Polres. Setelah melihat hasil pengawasan dan dikaji, kalau memenuhi unsur administrasi pidana maka siap dilaporkan," ucapnya. (KT/FS) 

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Ada STTP, Caleg PAN dan Panwascam di SBT Adu Mulut Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top