• Headline News


    Thursday, April 11, 2019

    Pemilihan Wakil Bupati Bursel Cacat Hukum

    Foto : Arkilaus Solissa, Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) terpilih yang dinilai cacat hukum

    Namrole,
    Proses pemilihan Arkilaus Solissa sebagai Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) terpilih, Selasa (09/04) ternyata menabrak aturan dan terindikasi cacat hukum.

    Sebab, proses pemilihan tersebut diduga kuat tidak melibatkan sejumlah Partai Pengusung, diantaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PPP.

    Akibatnya Partai Pengusung pun langsung angkat suara dan menyampaikan sikap protesnya.

    Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, Yohanis Lesnussa kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, Kamis (11/04) pun memprotes proses pemilihan yang cacat hukum itu.

    “Sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, saya menyatakan proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bursel pada hari Selasa, 9 April 2019 adalah cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 1 dan 2,” kata Yohanis.

    Menurutnya, Undang-Undang tidak menentukan lain kecuali norma atau kaidah yang harus dipatuhi dalam pengisihan jabatan yang lowong apabila Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan, yaitu : Pertama, Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD;

    Kedua, Pemilihan oleh DPRD didasarkan pada usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;

    Ketiga, Jumlah Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak lebih dan tidak boleh kurang dari 2 orang;

    Keempat, Ke 2 orang Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik disampaikan melalui Kepala Daerah.

    “Singkatnya, hak menentukan siapa-siapa saja 2 orang Calon yang nantinya dipilih di dalam forum pemilihan DPRD sepenuhnya berada pada Gabungan Partai Pengusung, bukan Kepala Daerah dan juga bukan DPRD,” paparnya.

    Selain itu pula, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor33/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan Anggota DPRD harus mengajukan pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah.

    Menurutnya,  proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bursel dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2019-2021 yang dimenangkan oleh saudara Arkilas Solissa yang adalah Ketua DPRD Bursel sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan terkesan dipaksakan.

    “Saya menganggab menganggab proses pemilihan Wakil Bupati Bursel yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bursel pada hari Sealasa, 9 Aprril 2019 cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.

    Karena, tambahnya, kami sebagai Partai Pengusung tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses pergantian ini dan seluruh proses pergantian ini secara nyata melanggar perundang-undangan sehingga patut dipertanyakan Ketua dprd Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Bursel yang melakukan Rapat Paripurna yang melawan hukum tersebut memiliki kepentingan apa?

    “Olehnya itu, kami mintakan kepada Aparatur Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidiki seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bursel ini karena terkesan melanggar aturan dan terkesan berbau KKN,” pintanya.

    Sementara terkait dengan telah mundurnya Arkilus Solissa dari statusnya sebagai Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Bursel sehari sebelum proses pemilihan, maka sudah sepatutnya Arkilaus Solissa angkat kaki dari Pendopo Ketua DPRD Kabupaten Bursel dan tidak lagi mempergunakan berbagai fasilitas Negara dan mendapatkan hak-hak selayaknya Ketua DPRD Kabupaten Bursel.

    “Ya kalau sudah mundur, seharusnya tidak tinggal lagi di Pendopo Ketua DPRD dan tidak mempergunakan lagi Mobil Ketua DPRD maupun berbagai fasilitas lainnya. Karena yang bersangkutan bukan lagi Ketua maupun Anggota DPRD,” paparnya.

    Sementara itu, ternyata tak hanya Partai Golkar yang angkat suara, tetapi PDI Perjuangan pun turut memprotes hal tersebut lantaran tak dilibatkan. Padahal merupakan Partai Pengusung utama dengan empat kursi.

    “Usulan nama pengganti Wakil Bupati Bursel tanpa PDI Perjuangan. Legal apa ilegal? Etika politik vs ambisi luar biasa,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel, Yohan Lesnussa dalam akun facebooknya, Selasa (09/04).

    Untuk diketahui, Arkilaus Solissa berhasil terpilih sebagai Wakil Bupati Bursel dan mengalahkan mantan Kades Kase, Swingly Lesnussa dalam Rapat Paripurna Pemilihan yang berlangsung, Selasa (09/04).

    Arkilaus berhasil unggul dengan meraih 15 suara dan Swingly yang sejak awal diketahui sebagai bayangan tidak mendapatkan 1 suara pun.

    Proses pemilihan itu tidak dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel Gerson Eliezer Selsily, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sami Latbual, Ketua DPC PPP Kabupaten Bursel yang juga anggota DPRD Bursel Masruddin Solissa dan anggota DPRD Bursel dari Partai Golkar Jamatia Booy. (KT-Tim)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemilihan Wakil Bupati Bursel Cacat Hukum Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top