• Headline News


    Tuesday, April 30, 2019

    Oknum Kades di Maluku Palsukan Ijazah dan Umur




    Namlea, Kompastimur.com
    Polsek Airbuaya Polres Pulau Buru tengah menyelidiki ijazah SD yang dikantongi oknum Pejabat Kepala Desa (Kades) Teluk Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku bernama Jasmadi Tuhuloula karena ditengarai palsu. Bukan hanya ijazahnya saja yang palsu, tapi umurnya juga dipalsukan dalam ijazah itu.

    Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang dikonfirmasi wartawan media ini Senin (29/4) malam, turut membenarkan ijazah yang dikantongi Jasmadi Tuhulola ditengarai palsu.

    "Ada laporan ke polisi dan Polsek Airbuaya tengah menyelidikinya dengan mengumpul bukti dan memeriksa para saksi," benarkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai.

    Ketika ditanya kapan Jasmadi Tuhuloula akan ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Dede meminta agar semua tetap bersabar sampai polisi selesai melakukan penyelidikan.

    "Kasih waktu, petugas lagi konsentrasi di pengamanan pemilu. Usai pengamanan, tiga hari berikutnya sudah ada hasil tindaklanjut dari penyelidikan kasus ini," yakinkan Dede.

    Sementara itu, keterangan yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini menyebutkan, kasus ijazah palsu oknum Kades Teluk Bara dibongkar warganya karena ia tidak becus hidup harmonis bersama warganya.

    Sebelum itu, Jasmadi Tuhuloula adalah seorang PNS yang diangkat pemerintah melalui jalur tanpa tes, karena sudah lama mengabdi sebagai Sekertaris Desa.

    Kemudian di tahun 2018 lalu Jasmadi dilantik Bupati sebagai Careteker menggantikan Kades yang lama karena telah berakhir masa jabatan.

    Belum cukup setahun menjadi Careteker dengan mengelola AD dan DD mencapai Rp.1,6 milyar lebih, konon Jasmadi mulai gelap mata.

    Ada pekerjaan dengan menggunakan DD yang seharusnya dikerjakan bersama masyarakat dengan sistim swakelola, telah diborongkan kepada pihak lain, sehingga warganya gigit jari.

    Bibit-bibit ketidakpuasan itu, kemudian mengungkap adanya dugaan kasus pemalsuan ijazah saat oknum ini saat mengurus pengangkatannya sebagai PNS.

    "Ada yang bocorkan, karena tidak puas dengan ulah kades Jasmadi. Kami tidak ingin di pimpin kades berijazah palsu," terang seorang warga yang mewanti-wanti namanya tidak dipubikasi.

    Selanjutnya keterangan yang berhasil dikumpulkan dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus dugaan ijazah paslu itu mulai dilidik Polsek Airbuaya sejak dua bulan lalu.

    Waktu itu ada yang melapor kalau Jasmadi Tuhuloula menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) Alhilaal Bara yang ternyata palsu.

    Dalam ijazah palsu yang dikantongi Jasmadi, tertulis dia lulus SD Alhilaal Bara pada tanggal 15 Juni 1991.

    Yang menguatkan kalau ijazah itu ternyata palsu, karena foto pada ijazah itu adalah foto putranya yang kedua bernama Rizal Tuhuloula.

    "Tahun 1991 itu Jasmadi sudah berkeluarga dan punya satu putra. Masak anaknya lahir bersamaan dengan dia tamat SD," soalkan seorang warga di hadapan polisi.

    Apalagi diperkuat lagi dengan keterangan beberapa warga yang pernah satu sekolah dengan oknum Kades dan mengantongi ijazah SD Alhillal Bara yang asli, tahun kelulusan tertulis 1981. Bukan lulus tahun 1991. "Yang benar Alhilaal. Tapi di ijazah palsu hanya ditulis Alhilal," bebernya lagi.

    Fatalnya lagi Kepala Sekolah saat itu, masih dijabat Hemi Buamona. Namun di ijazah palsu itu tertulis Kepseknya H. Tuhuloula yang ternyata iparnya oknum Kades.

    Dari pengusutan kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi, terungkap kalau blanko ijazah palsu itu di dapat dari guru bernama Abdul Mamulaty, yaitu kakak kandung Asisten III Pemkab Buru, Mansur Mamulaty.

    Blanko ijazah itu adalah blanko sisa untuk ijazah SD pada salah satu sekolah di Pulau Obi, Kabupaten Maluku Utara (waktu itu,red).

    Setelah mendapatkan blanko ijazah kosong itu, giliran oknum guru bernama John Tabona yang menulis ijazah itu atas nama Jasmadi Tuhuloula, lahir tanggal 13 Nopember 1975 .

    Mengantongi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanggal 15 Juni 1991. Dari bukti ijazah palsu ini tetungkap pula kalau ada terjadi pemalsuan umur, sehingga rekan-rekannya satu kelas sudah berusia 51-52 tahun, dan oknum kades ini kini baru berusia 44 tahun.

    John Tabona yang kini menjabat Kepala SD bara juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan di polisi. Di hadapan polisi ia tidak berkutik dan mengaku yang membantu menulis ijazah/STTB palsu ini.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Oknum Kades di Maluku Palsukan Ijazah dan Umur Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top