• Headline News


    Sunday, April 28, 2019

    272 Petugas KPPS Meninggal, UU Pemilu Harus Direvisi



    Jakarta, Kompastimur.com
    Ketua Umum Komunitas Penggerak Ekonomi Rakyat Jokowi-Ma'ruf Amin atau Koper, Jomin H Ayep Zaki menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya 272 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia.

    Hingga Sabtu 27 April 2019, KPU mencatat petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 272 orang. Sedangkan 1.878 orang sakit.

    "Jumlah bertambah, anggota wafat 272 dan sakit 1.878," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).

    Selain santunan untuk korban meninggal, pemerintah juga akan memberikan santunan untuk korban cacat sebesar Rp30 juta per orang. Lalu, korban luka-luka mendapatkan jatah Rp16 juta per orang.

    "Tentunnya keluarga besar Koper Jomin menyampaikan duka yang sangat mendalam bagi para korban. Semoga arwah para pejuang pemilu ini diterima Tuhan YME," kata Zaki Minggu (28/4/2019).

    Menurut Zaki, bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para korban jangan dilihat besar kecilnya. Namun, mari kita lihat itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah saat ini.

    "Ini bukti pemerintah memperhatikan petugas-petugas KPPS. Mereka yang meninggal dunia adalah pejuang demokrasi. Mereka komitmen bekerja untuk pemilu yang damai dan bersih. Sehingga mereka kerja sampai selesai over time. Semua ini untuk demokrasi yang jujur dan adil," jelasnya.

    Zaki berharap, kedepan Undang-undang (UU) Pemilu bisa direvisi. Sehingga, antara Pilpres dan pemilihan anggota legislatif bisa dipisah. 

    "Harus ada revisi UU Pemilu. Disesuaikan dengan kemampuan manusia bekerja. Jangan sampai bekerja 24 jam. Bahkan lebih dari 24 jam," pungkasnya. (KT-Rls-W)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 272 Petugas KPPS Meninggal, UU Pemilu Harus Direvisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top