• Headline News


    Thursday, February 28, 2019

    Oknum Badan Pertanahan Diduga Tipu 17 Warga Soal Pengurusan Sertifikat

    FOTO : Naziluddin, salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan oknum-oknum Badan Pertanahan Kabupaten Buru ketika menunjukkan sejumlah bukti kwitansi, Rabu (27/02/2019).


    Namrole, Kompastimur.com
    Diduga sejumlah oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Buru telah melakukan penipuan terhadap sebanyak 17 warga Desa Labuang yang berdomisili di Kompleks Belakang Pasar Kai Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

    Naziluddin, salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan 18 sertifikat bersama 16 warga lainnya sejak 5 Tahun lalu, tapi hingga kini, belum 1 pun sertifikat yang diterima.

    “Kami menduga ada semacam penipuan. Sebab, tanggal 14 Februari 2014 lalu kita pengurusan 18 buah sertifikat, tapi sampai saat ini belum ada 1 sertifikat pun yang kami terima,” kata Naziluddin, kepada wartawan di kediamannya Rabu (27/02/2019).

    Padahal, lanjutnya, pengukuran sudah dilakukan oleh oknum-oknum Badan Pertanahan Buru, diantaranya yakni Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.

    “Ada sejumlah oknum yang datang melakukan pengukuran itu, yakni Bapak Soa Lesnussa, Bapak Frangky Solissa dan Bapak Sofyan,” jelasnya.

    Lanjutnya, untuk pembayaran pun sudah dilakukan saat itu juga dan sebagai buktinya, pihaknya telah diberikan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky Solissa.

    Naziluddin pun menunjuk sebanyak 10 kwitansi yang ada padanya, yang terdiri dari kwitansi miliknya yang terterah nilai sebesar Rp. 10 juta karena ia mengurus dua sertifikat, kemudian terterah kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan, Samaudin, La Zula, Wabahia, Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah membayar sebesar Rp. 5 juta per sertifikat dan Suriadin yang telah membayar sebesar Rp. 3,5 juta rupiah untuk 1 sertifikat.

    “Jadi, semua kwitansi ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan bernama Frangky Solissa. Dimana, rata-rata kami membayar itu sebesar Rp. 5 juta dan hanya ada 1 warga yang membayar kurang lebih Rp. 7 juta karena tanahnya sedikit besar,” bebernya.

    Menurut Naziluddin, sebagai masyarakat yang beraktivitas usaha, maka keabsahan tanah berupa kepemilikan sertifikat tanah itu sangat penting bagi pihaknya dalam rangka pengurusan ke Bank untuk mendapatkan kredit guna menambah modal usaha.

    Tetapi, ternyata sampai saat ini sertifikat yang diharapkan pun tak pernah kunjung diterima selama 5 tahun ini.

    “Padahal, selaku pengusaha seperti kami ini, sertifikat itu sangat penting bagi kami jika berurusan dengan Bank,” ungkapnya.

    Ia mengaku bahwa karena sudah terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda akan menerima sertifikat-sertifikat itu, maka sejumlah perwakilan dari 17 warga pun telah mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan sempat bertemu langsung dengan Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini pun masih nihil.

    “Kami beberapa orang perwakilan juga sudah ke Namlea di Kator Pertanahan dan sudah ketemu juga dengan Pak Frangky Solissa dan Pak Sofyan, tapi hanya dijanji-janjikan dan kami belum terima sertifikat sampai saat ini,” ungkapnya.

    Padahal, beberapa hari lalu, pihak Badan Pertanahan Buru telah membagikan sebanyak 2.238 sertifikat gratis kepada warga Kabupaten Bursel melalui Pemkab Bursel yang pengukurannya baru dilakukan Tahun 2018.

    Terkait dengan dugaan penipuan ini, maka dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang lain untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru guna diusut sesuai hukum yang berlaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami berencana untuk tindak lanjuti ke Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang pasti soal ke 18 sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika dikalkulasikan, kami sudah bayar kurang lebih 90 juta dan ditambah biaya kami pulang pergi ke Namlea juga,” tegasnya.

    Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Frangky Solissa yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses pembuatan sertifikat itu masih berlangsung.

    “Prosesnya sedang berjalan. Ada hal yang harus kita rubah juga,” kata Frangk via WhatsApp, Rabu (27/02) malam.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (27/02) malam berjanji akan memanggil dan mengkonfirmasikan kebenaran informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.

    “Nanti saya panggil yang bersangkutan (Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau Pak Opan (Sofyan-red) itu sudah di SBT, tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau Pak Yos (Soa-red) sudah pensiun karena stroke,” kata Nurdin. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Oknum Badan Pertanahan Diduga Tipu 17 Warga Soal Pengurusan Sertifikat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top