• Headline News


    Friday, February 1, 2019

    Komisioner Aktif Dinyatakan Lulus, Timsel KPU Siap Diadukan


    SBT, Komapstimur.com
    Hasil seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku terus disoroti, pasalnya, proses seleksi yang bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara Pemilu yang bersih dan berintegritas ini jauh dari harapan. Hal ini diungkapkan oleh, Ketua Komite Organisasi Presidium GMNI, Sandri Rumanama, kepada media ini via telpon selulernya, pada Jumat (01/02/2019).

    Dijelaskan, proses seleksi KPU Kabupaten/Kota di Maluku, terkhusus  Kabupaten Seram Bagian Timur yang masuk dalam zona 1 tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tim seleksi masi kembali meloloskan 3 komisioner aktif yang pernah mendapat sangsi peringatan keras dan sangsi peringatan berdasarkan Putusan DKPP dengan Nomor: 63/DKPP-PKE-V/2016.

    Ini menandakan bahwa, Timsel yang dipercayakan menjalankan proses seleksi tidak lagi memperhatikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 21 Ayat 2 yang menjelaskan, Dalam hal calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

     Atas dasar ini, pihaknya siap melaporkan secara resmi ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP.

    " Saya pastikan bahwa, GMNI, DPC Gerakan Elang Muda Nusantara dan DPP Pemuda LIRA akan melaporkan persoalan ini ke KPU RI, Bawaslu RI serta DKPP," kata Rumanama

    Selian itu, pihaknya  secara tegas mendesak KPU RI untuk membatalkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU, serta mengambil alih semua proses tahapan seleksi selanjutnya, karena dalam proses seleksi tersebut ditemukan banyak dugaan pelanggaran yang ikut mempengaruhi hasil proses seleksi.

    Jika KPU RI tidak mengambil langka, maka dipastikan, para komisioner KPU khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur akan terisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas, maka akan berdampak pada penyelenggaraan-penyelenggaraan pesta demokrasi kedepannya.

    "Kami minta KPU RI segera membatalkan hasil yang ditetapkan oleh timsel dan mengambil alih tahapan seleksi selanjutnya," tutup Rumanama.

    Untuk diketahui proses seleksi KPU kabupaten/Kota pada zona 1 terdapat kejanggalan-kejanggalan yang berdampak buruk pada hasil seleksi, mulai dari dugaan permintaan Fee yang memicu Demonstrasi di KPU provinsi Maluku, karena KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari segala bentuk tekanan-tekanan kelompok berkepentingan. (KT/FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komisioner Aktif Dinyatakan Lulus, Timsel KPU Siap Diadukan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top