• Headline News


    Sunday, February 24, 2019

    Keluarga Predator Kejahatan Seksual Anak Teramcam Hukuman Seumur Hidup


    Jakarta, Kompastimur.com 
    Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (24/02/19)  meminta Kapolres Tanggamus, Lampung untuk menerapkan dan  menjerat M (45) ayah kandung korban, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kefua syas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan msksimum 20 tahun dengan demkian  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI.No 17 Tahun 2016.

    Dari petitiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban,  hukuman terhadap pelaku dapat  ditambahkan  dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat  M,  dan SA terancam hukuman tambahan berupa "Kastrasi"yakni Kebiri dengan suntik kimia.

    Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan  UUU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan  apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa,  setara dengan tindak pidana Terorisme,  Narkoba dan Korupsi  yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.

    Setelah mempelajari kisah sedih  kejahatan seksual berupa "incest"  yang dialami SG (16) oleh otangtua dan kakak korban sendiri,  Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

    Ayah, kakak dan adik  yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab, demikian ditambahkan Arist dicela-cela mengisu acarab Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio  Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Minggu 24/03.

    Sungguh tragis nasib AG (16).  Anak sedikit menderita  disabilitas ini telah  menjadi korban   "incest" atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini .

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban  ketiganya semestinya menjaga dan merawat  dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit.

    Ayah kandung korban,  kakaknya  dan adiknya berulangkali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo,  Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG tak  kuasa menahan sakitnya  karena takut diancam oleh ayahnya.

    Selain itu,  AG yang  diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku  kepada Polisi  sudah menyetubui korban 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya sudah dalam pengakuan kepada penyidik telah berulang kali  menyetujui korban lebih dari 1 kali setiap hari.

    Peristiwa ini berawal dari AG  saat itu tinggal bersama  neneknya. Saat  ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG tinggal di rumahnya ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

    Petaka  biadap ini pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah  ayahnya sekitar 2 bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya  adiknya yang masih berumur 15 tahun ketiks melihat kelakuan sang Ayah,  dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan.

    Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.

    Kamis (21/02) sekitar pukul 21.00 WIB , M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa  baju dan celana dalam milik M, SA, YF  serta milik korban dan ketiga orang pelaku diamankan Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasus.

    Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera evakuasi korban utuk diberikan pelayanan  bantuan perawatan medis dan terapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Kapolres Tanggamus.

    “Adalah tidak berlebihan jika  Pristiwa  memiluhkan ini akan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung jadikan  sebagai momentum membangun Gerakan Memutus  Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung, Untuk membangin komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera betkorfinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung,” demikian harapan Arist. (KT/RLS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Keluarga Predator Kejahatan Seksual Anak Teramcam Hukuman Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top