• Headline News


    Monday, January 21, 2019

    Direktur RSUD Namrole Masih Dipertahankan, Ini Penjelasan Sekda


    Namrole, Kompastimur.com 
    Terkait dengan berbagai desakan agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) segera menggantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Sabaha Patah dengan seorang dokter, maka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, AM Laitupa pun angkat bicara untuk menjelaskannya.

    “Kalau sesuai dengan ketentuan, Direktur RSUD itu harus minimal dokter umum atau dokter gigi. Tapi karena terjadi kekosongan, maka Direktur saat ini dijabat Sabaha Patta dalam bentuk Plh, dia Pelaksana Harian karena masih kosong jadi tidak bisa dikasih tinggal bagitu, harus ada orang yang mengurus,” kata Laitupa kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Sabtu (19/01).

    Laitupa menjelaskan, Pemda Bursel sudah melakukan berbagai upaya termasuk menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk meminta salah satu tenaga dokter umum maupun dokter gigi, baik itu PNS maupun non PNS untuk menjadi Direktur, namun belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan di Provinsi.

    “Sudah diminta tenaga dokter di Dinas Kesehatan Provinsi untuk jadi Direktur. Kalau PNS itu langsung diangkat dan kalau Non PNS itu akan kita kontrak dalam PPPK kepada dokter yang bersangkutan sehingga bisa menjabat direktur RSUD Namrole,” akuinya.

    Sementara itu, lanjutnya, Sabaha Pattah yang saat ini telah alih fungsi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, maka otomatis masa pensiunnya harus 60 tahun.

    “Dia itu disebut perawat madya (perawat Ahli) dan sat ini menduduki pejabat fungsional, maka belum pensiun karena jabatan fungsional itu harus 60 tahun,” ucap Laitupa.

    Penjabat Sekda dua periode ini membeberkan, bahwa sampai saat ini kelembagaan dari RSUD Namrole itu juga belum ditetapkan Pemda karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2014 itu RSUD itu merupakan UPTD dibawa Dinas  Kesehatan.

    Tetapi didalam pelayanan kesehatan, rumah sakit itu sangat mempunyai peranan yang penting dan besar terhadap pelayanan kepada masyarakat walaupun bersifat UPTD tetapi Pemda mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan kelembagaannya.

    “Yang menjadi masalahnya kelembagaan yang namanya UPTD untuk RSUD itu belum ada regulasi peraturan pemerintah terkait dengan kelembagaannya, dan sudah dari minggu kemarin saya tugaskan saudara Niko Sopacua sebagai Kepala Ortala untuk berkonsultasi dengan Ortala di Provinsi guna permintaan kelembagaan sementara yang ditetapkan oleh provinsi terkait dengan UPTD rumah sakit kita,” ujarnya.

    Dikatakan, jika kelembagaan sementara sudah diberikan, maka akan segera menetapkan siapa Direkturnya, Pembantu Direkturnya, begitu juga dengan bidang-bidang dan seksi-seksinya.

    “Kalau sudah ada kelembagaannya, kita siapkan Direktur Defenitifnya. Kita kan punya dokter PNS dua disini, jika nanti pangkatnya belum cukup tetap kita akan angkat jadi Plt Direktur sehingga Sabaha Pattah tetap dia laksanakan tugas sebagai perawat Ahli dan bekerja sebagai pembantu direktur atau pada bidang atau seksi-seksi yang nantinya dibentuk,” tuturnya.

    Dirinya menyesalkan, seharusnya pada saat penetapan Perda Nomo 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah seharusnya dinyatakan kelembagaannya masih ada pada kelembagaan yang lama, sehingga semua struktur kelembagaan dapat berjalan.

    “Pada waktu pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2016 kita seharusnya menetapkan pada kelembagaan lama saja agar semua dapat berjalan, tapi karena Pemda Bursel berharap terjadi perubahan secara keseluruhan untuk struktur oragnisasi kelembagaan ternyata di PP Nomor 18 tahun 206 itu, untuk UPTD di seluruh Indonesia belum ada ditetapkan dia punya kelembagaan dan strukturnya,” akuinya Kepala BKDPSDM Bursel Itu. (KT/02)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Direktur RSUD Namrole Masih Dipertahankan, Ini Penjelasan Sekda Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top