• Headline News


    Wednesday, January 30, 2019

    Dana Desa di SBT, Antara Kesejahteraan dan Korupsi


    Penulis : Ferdi suwakul wartawan Kompastimur.com

    Dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dari kas Umum Negara ke kas umum daerah dan dilanjutkan ke Kas umum Desa, setiap tahun mengalami peningkatan, namun faktanya sampai saat ini di Kabupaten Seram Bagian Timur belum menunjukkan tanda-tanda menuju perubahan pada masing-masing desa dari total 198 desa di pada kabupaten setempat. 

    Namun, apakah yang menjadi masalah tersebut ? apakah minimnya sumber daya manusia (perangkat desa), kesadaran masyarakat ataukah program yang salah sasaran?

    Membangun desa menuju desa berkembang-maju dan mandiri merupakan impian seluru masyarakat desa dan pemerintah, namun di Seram Bagian Timur jauh dari harapan serta tujuan pemerintah pusat.

    Dilain sisi, pengelolaan dana desa di daerah ini seperti membuat perangkap yang sangat rapi terhadap pengelolaan dana desa (Kepala Desa) sehingga Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sebagai penyumbang narapidana terbanayak terkait dengan penyalahgunaan dana. 

    Hal ini harus disikapi secara serius oleh semua elemen yang ada di daerah ini sehingga kedepan tidak lagi terjadi hal seperti ini. 

    Para kepala desa, dan bendara desa yang terjerat kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana desa merupakan kesalahan berjamaah karena berbagai pihak yang terlibat  lansung seperti BPMD yang membentuk Pokja dengan tujuan memverifikasi dokumen sebelum direkomendasikan ke Dinas keuangan untuk penerbitan SP2D.

    Jika dalam verifikasi tersebut, terdapat kesalah ataukah kekeliruan maka harus diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari, tetapi faktanya para kepala desa yang berurusan dengan masalah hukum saat ini adalah kesalahan administrasi sehingga berujung jeruji besi,.

    Contohnya untuk pembelanjaan (pengadaan) zeng dan semen tidak masukan upah buruh naik maupun upah buruh turun serta biaya transportasi, malah biaya itu dimasukan ke harga satuan material (zeng-semen). 

    Selain BPMD SBT, Inspektorat SBT sebagai lembaga pengawasan internal Daerah pun patut dipertanyakan pengawasannya. Apakah benar-benar mengawasi ataukah pengawasan kucing-kucingan???.

    Selain masalah diatas, dana desa di Seram Bagian Timur tidak difokuskan pada program pemberdayaan berbasis sumber daya alam lokal serta potensi-potensi lainnya karena dengan menggali dan mengolah sumber daya alam yang tersedia di masing-masing desa, maka cita-cita menuju desa berkembang, maju dan mandiri bisa tercapai dengan mudah sehingga masaryakat desa bisa menikmati dan merasakan aroma kesejahteraan yang menjadi cita-cita Negara. 

    Bumdes yang telah terbentuk di Desa-desa harus dimaksimalkan dengan baik, sehingga dari Bumdes-Bumdes tersebut bisa melahirkan pendapatan asli Desa sebagai cikal bakal kemandirian Desa, sehingga kedepannaya desa bisa mandiri dan siap membiayai segala bentuk pembangunan di Desa. 

    Solusi melepaskan para kades dari penyalahgunaan dana desa adalah, pihak-pihak terkait harus melakukan pembinaan dan pendampingan dengan baik dan benar, sehingga para kepala desa dalam pengelolaan dana desa bisa berhati-hati , dan semua itu dikawal mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan hingga pelaporan. 

    Jika semuanya dilakukan dengan baik dan benar maka dipastikan kedepan, para kepala Desa dalam pengelolaan anggaran bisa terhindar dari masalah hukum seperti yang terjadi pada beberapa kepala Desa di Seram Bagian Timur saat ini yang telah berada di balik jeruji besi maupun yang sedang menjalani persidangan saat ini. 

    Dana Desa untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2015 sebesar Rp, 51.627.535.000 untuk 192 Desa, di tahun 2016 Rp, 119.099.935.000 untuk 198 Desa, tahun 2017 naik menjadi Rp, 151.730.019.000 untuk 198 Desa, tahun 2018 turun menjadi Rp, 139.719.064.000 untuk 198 Desa, sedangkan dana Desa untuk Kabupaten Seram Bagian Timur di Tahun 2019 ini naik menjadi Rp, 159.641.606.000 untuk 198 Desa. 

    Jika Dana sebesar ini lalu dikelola dengan baik serta mengedepankan program-program berbasis pemberdayaan, maka dipastikan kedepannya masyarakat desa bisa hidup mandiri serta bisa membiayai semua pembangunan di Desa. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan tidak diawasi secara ketat maka sudah pasti akan ada masalah yang berujung di Bui.

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dana Desa di SBT, Antara Kesejahteraan dan Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top