• Headline News


    Monday, December 10, 2018

    PERAN PEMUDA DALAM PENCEGAHAN DINI BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA


    Penulis : Kaimudin Laitupa

    Korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat menyelusup disegalah segih kehidupan dan tampak sebagian pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia.

    Secara sinis orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi. Pencitraan tersebut tidak semuanya salah sebab dalam realitas kompleksitasnya korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, akan tetapi sesungguhnya merupakan pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarkat.

    Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar, pemberantasan korupsi bukan sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak atau urgent neets bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan secepatnya dari bumi pertiwi ini, karena dengan demikian penekanan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapus kemiskinan beberapa factor yang menyebabkan korupsi sulit buntut diberantas adalah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia selalu di kaitkan dengan politik, 

    - Adanya kinerja yang bersifat diskriminatif dan tebang pilih dari penegak hukum, 

    - Terjadinya tumpah tindih kekuasaan dalam hal melakukan penyelidikan penutupan antara lembaga kejaksaan dan lembaga KPK,

    - Kurangnya peran serta masyarakat dalam memerangi tindakan pidana korupsi,

    - Kurangnya penanaman nilai moral dalam pencegahan dini budaya korupsi dan kurangnya penguatan pendidikan anti korupsi secara rutin kepada lembaga terkait,olehnya itu dari beberapa factor yang menyebabkan korupsi sulid di berantas adalah dari beberapa factor tersebut penulis focus pada factor kurangnya peran serta masyarakat dalam memerangi tindakan pidana korupsi,

    -Kurangnya penanaman nilai moral dalam pencegahan dini budaya korupsi dan kurangnya penguatan pendidikan anti korupsi secara rutin kepada lembaga terkait,karena seperti yang kita upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan atau preventif seperti pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini.

    Korupsi harus di pandang sebagai kejahatan luar biasa atau exktra ordinary crimey oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantas upaya pemberantasan korupsi yang terdiri  dari dua bagian besar yaitu-penindakan dan pencegahan tidak akan perna berhasil optimal, jika hanya hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran penting serta masyarakat oleh karena itu tidaklah berlibihan jika pemuda sebagai salah satu bagian dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan budaya korupsi di Indonesia, keterlibatan pemuda dalam upaya pencegahan budaya korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.

    Peran aktif pemuda diharapkan lebih di fokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat, pemuda diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat untuk dapat berperan aktif, pemuda perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya yang tidak kala penting untuk dapat berperan aktif, pemuda harus dapat memahami dan menerapkan nilai nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari hari upaya pembekalan pemuda dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan di pandang perlu untuk membuat sebua buku ajar yang berisikan materi dasar mata kulia pendidikan anti korupsi, bagi pemuda bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentu seluk beluk korupsi dan upaya pemberantasannya serta menenamkan nilai nilai anti korupsi, tujuan jangka panjang adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan pemuda dan mendorong pemuda untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Ini juga dapat berorentasi padahal hal lain seperti dengan melakukan pendekatan pada identitas budaya nasional suatu bangsa.

    Budaya korupsi memang memiliki peran yang amat besar dalam suatu system social termasuk besar dalam sistem hukum, Law Lerence M Friedman mengibaratkan budaya hukum itu sebuah mesin yang di namakan system hukum, jika pemahaman ini diletakkan pula pada system social maka budaya adalah penggerak system social apabilah diperhatikan aspek budaya sering kali kurang mendapat perhatian ini di karenakan kebanyakan orang focus pada persoalan subtansi dan juga struktur, padahal jika tindikan bermakna tanpa adanya budaya apabilah budaya diperhatikan maka akan menciptakan harmonisasi terhadap system yang hendak dijalankan baik itu system social maupun system hukum, budaya yang baik dan benar serta dihargai dan dihorati akan membawa masyarakatya bertindak sesuai dengan kepatutan yang dibenarkan oleh budaya akan membentuk konsepsi-konsepsi nilai-nilai tradisi yang berpegang pada semanngat tradisional religions.

    Lembaga yang menengani korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah terjadinya korupsi, namun.

    Korupsi di Indonesia masih tetap terjadi meskipun tindak pidana korupsi agak berkurang namun kesadaran korupsi tetap terjadi dan berdampak sistemik kepada Negara.

    Untuk lebih optimal mencegah perilaku anti korupsi itu di lakukan kepada peserta didik atau siswa sekolah dan mahasiswa di perguruan tinggih ini memberikan pemahaman terhadap nilai nilai moral dan bahaya korupsi kepada generasi bangsa serta memberikan stimulus mindset peserta didik bahwa korupsi itu bertentangan dengan nilai dan norma hukum bahkan perilaku korupsi merugihkan Negara dan masyarakat.

    System yang korup telah menjadi habitat yang sangat mendukung bagi proses regenerasi koruptor, pemuda adalah bagian dari masyarakat yang hidup dinegeri kita komitmen integritas mereka sering terbentur oleh realitas sosia politik yang memaksa mereka harus bersikap permisif dan kompromistik terhadap praktik korupsi, kita menyadari bahwa generasi muda memiliki posisi strategis dalam mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.

    Peran lembaga hukum dan institusi pemberantasan anti korupsi telah melakukan upaya serius terhadap permasalahan ini.KPK telah bekerja dengan lembaga lembaga penegak hukum dibeberapa Negara serta melaksanakan pelatihan integritas kepada aktor pemerintahan meminimalisir untuk menghapus praktik korupsi.


    UU No 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, menjadi panduan kuat bagi KPK untuk melakukan tidakan tindakn pencegahan tindak pidana korupsi.

    Kini muncul wacana dan kesadaran moral bahwa memberantas korupsi yang sudah menggurita ke segalah lini kehidupan masyarakat ini, selain mekanisme hukum, penyemaian dan nilai-nilai baru bebas korupsi melalui pendidikan formal.

    Hal itu dilakukan karena pendidikan memiliki  posisi sangat vital dalam menyamai pendiS dikan dan sikap anti korupsi. Melalui pembelajaran sikap mental dan nilai nilai moral bebas korupsi disekolah, memiliki pandang dan sikap keras terhadap segalah bentuk praktik korupsi.

    Budaya anti korupsi sejak dini harus di tanamkan ke nilai niai culture dan moral peserta didik.budaya anti korupsi harus di barengi dengan peningkatan norma agama,moral dan hukum.

    Tak hanya peserta didik yang mesti mendapat pembelajaran anti korupsi tetapi pendidik juga perlu menjdi mitra lembaga anti korupsi untuk menghapus praktik korup disekolah, sehingga ketika pendidikan nti korupsi masuk sekolah telah muncul keteladanan kepala sekolah, keteladanan guru guru, keteladanan pegawai disekolah yang juga anti korupsi.


    Keteladanan inilah yang kemudian menjadi pengalaman bagi siswa sebagai guru yang terbaik dalam menginternalisasikan pengetahuan,sikap dan perbuatan yang anti korupsi, bukan hanya sekedar teori teori diatas kertas atau ceramah depan kelas.

    Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisisme semua kalangan, termasuk peserta didik.olehny itu sudah saatnya peran pemuda dalam mengambil sikap untuk pencegahan yang pertama mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing. 

    Kedua melakukan proaktif investigasi atau deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodic untuk di sampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan yang ketiga mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi sehingga bisa menghapus budaya korupsi di indnesia agar kedepan apa yang menjadi cita cita Negara Indonesia bebas korupsi bisa terwujud dengan baik. 

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PERAN PEMUDA DALAM PENCEGAHAN DINI BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top