• Headline News


    Friday, December 14, 2018

    Pemkab Bursel Gelar Bintek SKP dan AK Tahun 2018


    Namrole, kompastimur.com 
    Pemenrintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar Bintek Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit (AK) tahun 2018.

    Kegiatan ini berlansung, Kamis (13/12/2018) di auditorium lantai dua kantor bupati.

    Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Bidang Pemerintahan, Saul Tasane  mengatakan reformasi birokrasi baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 

    Reformasi birokrasi pada tataran Pemerintahan Daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dalam penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak pelayanan publik secara langsung dan bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

    "Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 telah memberikan kekuasaan dan keleluasaan yang sangat besar kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa penyusunan kelembagaan perangkat daerah harus mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumber daya aparatur dan pengembangan pola kemitraan antara sesama daerah," kutip Tasane saat membacakan sambutan bupati.

    Dikatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang Regulasi Kepegawaian dengan di tetapkan Undang-Unadang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di mulai dari sistem Perekrutan PNS, Penempatan, Jabatan, Penilaiaan pola karir dengan menggunakan Merit sistem. 

    Lanjutnya, rekrutmen ASN di mulai dari sistem Computer Assisted Test (CA1) sesuai Formasi yang di ajaukan oleh daerah berdasarkan Kebutuhan Lembaga dengan kopetensi pendidikan, penempatan di haruskan sesuai Formasi yang di tetapkan berdasarkan kebutuhan pada istansi daerah. 

    "Jabatan dalam Organisasi Daerah juga mengalami perubahan dari sistem Essalonisasi menjadi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana," tuturnya.

    Oleh sebab itu, dalam rangka penyelengaraan pembinaan ASN berdasarkan sistem prestasi kerja, dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem kerja, penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa, Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

    "Pejabat penilaian wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap ASN di lingkungan unit kerjanya, dengan penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan atara realisasi kerja dengan target yang telah di tetapkan, dan sistem penilaian prestasi kerja ASN yang bersifat terbuka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan ASN yang di nilai dalam rangka obyektifltas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap ASN," ujarnya.


    Berkaitan dengan itu, tambahnya, penilaian SKP bagi Jabatan Stuktural dan penilaian AK bagi Jabatan Fungsional umum maupun Jabatan Fungsional tertentu, bagi ASN yang baik kinerjannya, harus dibuktikan dengan memiliki nilai SKP dan AK  yang baik, dimana satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai harus sesuai dengan apa yang ditetapkan. 

    "Penilaian merupakan suatu indikator menetapkan suatu prestasi kerja. untuk itu bagi setiap OPD di haruskan memberikan penilaian bagi Aparatur Sipil Negara di lstansi yang di pimpin harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada kata yang menyatakan salah dalam penilaian," imbaunya.

    Dirinya menuturkan, setiap lstansi Pemerintah yang melakukan penilaian terhadap ASN harus mempunyai kesamaan standar nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penilaian prestasi kerja dan penilaian AK bagi Aparatur Sipil Negara. 


    " Untuk mewujudkan kinerja Aparatur Sipil Negara yang tepat, dan sesuai dengan tupoksinya, saya mengharapkan agar peserta sosialisasi memperhatikan dan memahami bahwa birokrasi merupakan alat pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dalam mencapai tujuan bernegara yang harus didukung oleh SDM Aparatur profesional, berintegritas, jujur, berkinerja tinggi dan akuntabel, sehingga mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap pelayanaan masyarakat," tambahnya.

    Bintek ini di hadiri oleh para pimpinan OPD dilingkup Pemkab Bursel, ASN, dan tamu undangan lainnya. (KT/02)

    Baca Juga

    There is no other posts in this category.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Bursel Gelar Bintek SKP dan AK Tahun 2018 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top