• Headline News


    Thursday, October 25, 2018

    Tanpa Ganti Rugi, Pemilik Lahan Palang Proyek MTQ



    Namlea, Kompastimur.com 
    Mantan pesepakbola nasional, Elly Idris alias Idris Kau, menghentikan aktifitas pekerjakan proyek MTQ senilai Rp.9 milyar lebih, karena proyek itu dibangun di atas lahan miliknya tanpa ganti rugi.
    Selain proyek MTQ yang dihentikan aktifitasnya, maka dua kantor pemerintah yakni Dinas PUPR dan Dinas Tatakota juga ikut dipalang, karena tidak ada itikad dari Pemkab Buru membayar lahan perkantoran yang dibangun pula di atas tanah miliknya.

    Akibat aksi palang di lokasi MTQ, maka aktifitas di lokasi kegiatan tersebut sementara dihentikan pada Kamis siang (25/20/2018).

    Demikian halnya dengan Dinas PUPR dan Dinas Tatakota, tidak lagi ada aktifitas perkantoran setelah pukul 11.00 WIT, karena pintu masuk kantor bagian depan dan pintu belakang telah dipalang dengan papan dan rep.

    Saat aksi palang di tiga lokasi itu terjadi, pihak pejabat Pemkab Buru yang menangani masalah tanah ini tidak ada yang muncul di TKP.

    "Lahan dua hektar yang sudah ada dibangun kantor telah dipakai 15 tahun. Pemkab Buru hanya janji meluluh dan hingga kini belum membayar lahannya," beber Elly Idris.

    Demikian halnya lahan yang sedang dibangun proyek MTQ seluas 4 ha, tak ada negosiasi dengan Elly Idris. Karena itu, ia bersama keluarganya datang mencegat dihentikan kegiatan proyek di sana.
    Saat melakukan aksi di Dinas PUPR dan Dinas Tatakota, tidak terlihat kadis dari kedua OPD itu berada di sana.

    Karena itu dengan leluasa keluarga pemilik lahan meminta pegawai mengosongkan kantor dan pintunya dipalang.

    Saat pintu belakang di Dinas PUPR juga mau dipalang, terlihat Kabag Cipta Karya, Ilham Mahedar yang meminta kebijakan agar ditunda dahulu sampai sore hari.

    Menurut Mahedar, banyak staf PUPR sedang berada di lapangan dan mereka baru kembali dari desa-desa pada sore hari. Sementara peralatan kantor kerja mereka masih berada di ruangan.

    Untuk itu ia meminta waktu agar peralatan kerja milik mereka itu bisa dikeluarkan nanti sore hari setelah balik dati lapangan.

    Lebih jauh dilaporkan, saat Elly Idris melakukan pencegatan siang hari di lokasi proyek MTQ, rencana mereka itu sempat ditentang oleh seorang pengusaha dari Ambon yang sering dipanggil dengan nama Ko Hai.

    Belakangan baru ketahuan kalau oknum bernama Ko Hai ini yang mengerjakan proyek Rp.9 milyar lebih itu. Ternyata ia meminjam bendera perusahan milik pengusaha bernama Kim Fui.

    "Kim Fui itu keluarga saya dan saya yang menangani proyek ini," dalih Ko Hai.

    Saat Elly Idris dan keluarga datang di lokasi proyek, beberapa keluarga Elly Idris sempat debat kusir dengan Ko Hai.

    Ko Hai berdalih, walau dicegat tapi ia akan tetap melanjutkan proyek itu. Elly Idris dan keluarga diminta berurusan dengan Pemkab Buru.

    Salah satu pegawai Dinas PUPR sempat ditelepon Ko Hai. Kemudian pegawai itu muncul di TKP dan membujuk agar Elly Idris dan keluarga bertemu dengan Asisten II, Drs Abas Pelu.

    Namun ditolak Ely Idris, karena negosiasi dengan pemkab Buru terkesan selalu diabaikan, sehingga ia terpaksa mencegat di TKP.

    Dari debat di lapangan itu baru terungkap dan diungkap Ely Idris perihal dugaan mafia tanah di Pemkab Buru yang berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.

    Ternyata di obyek lahan milik Ely Idris, diam-diam telah ada ganti rugi dari tahun 2006 lalu, kepada tiga nama dengan total dana mencapai Rp.2.201.267.500.

    Total dana itu dibayarkan kepada M.Ali Kau sebesar Rp.1.276.267.500, kepada Amir Buton sebesar Rp.825.000.000 dan kepada Santoso Umasugi sebesar Rp.100.000.000.

    Dengan bukti itu, Ely Idris dan keluarga lalu mendatangi Amir Buton yang kini tinggal di Namrole. Mereka memasalahkan ketiga nama yang terdaftar menerima ganti rugi itu, karena bukan pemilik lahan.

    Amir sendiri sempat berdalih kalau lahan itu milik ortunya almarhum Abdillah Buton yang didapat dari orang tua keluarga Ely Idris.

    Namun disangkal kalau ia menerima ganti rugi sampai Rp.825 juta.

    "Amir mengaku hanya terima Rp 80 juta. Tapi di bukti ganti rugi tertulis Rp.825 juta. Ini kan mafia dan ada korupsi yang merugikan negara," ungkap Madi, salah satu ponakan Ely Idris.

    Selain Ely Idris yang memasalahkan lahan proyek MTQ, maka Santoso Umasugi juga mengklaim kalau dua hektar diantaranya lahan miliknya.

    Santoso sudah punya bukti kepemilikan lahan dua hektar itu yang dibeli dari seseorang bernama Saleh Kau, orang tua dari keluarga Ely Idris.

    Karena itu, ia juga menuntut Pemkab memberi ganti rugi atas lahan ini.

    Semula Pemkab berjanji akan membayar ganti kerugian pada tanggal 20 Oktober lalu. Namun diingkari oleh pihak Pemkab.

    Perihal dokumen ganti rugi sebesar Rp.100 juta tetera atas nama Santoso Umasugi, hal itu dibantah pihak santoso.

    "Mungkin ada mafia ganti rugi di Pemkab Buru. Santoso belum satu senpun menerima ganti rugi," ungkap Abdillah, kakak sepupuh Santoso.

    Sampai berita ini dikirim belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemkab Buru soal aksi palang di tiga lokasi itu.

    Namun sehari sebelumnya. Asisten II, Abas Pelu turut membenarkan kalau lahan MTQ seluas  dua hektar diklaim milik Santoso Umasugi.

    Ia juga mengakui kalau sudah ada kegiatan ganti rugi lahan civic centre dari tahun 2006 lalu dan kini sebagian lahan digunakan untuk proyek MTQ.

    Termasuk pula membayar kepada Santoso Umasugi, sebesar Rp.100 juta. (KT/11)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanpa Ganti Rugi, Pemilik Lahan Palang Proyek MTQ Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top