• Headline News


    Monday, October 15, 2018

    Kubangun : Proses Mediasi Soal Keterlambatan Menyerahkan LADK Sudah Dilakukan



    Ambon, Kompastimur.com
    Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Minggu (14/10/2019) menjelaskan terkait 10 Partai politik (Parpol) yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah melalui proses mediasi.

    Menurut Kubangun Partai politik boleh menyampaikan laporan awal dana kampanye yang terlambat kemarin telah dilakukan, jadi sudah melalui mekanisme mediasi di Bawasli kota Tual dan Bawaslu kabupaten Malra.

    “Untuk Bawaslu Kabupaten Malra, ada dua partai yakni PPP dan Gerindra dan enam lainnya di Kota Tual. Hasil mediasi nanti mereka sampaikan laporannya, KPU akan menerima LADK, sementara untuk deadline waktu sendiri, belum tahu laporannya.Tetapi mediasinya sudah selesai,”jelasnya.

    Informasi yang berhasil dihimpun, tiga parpol diantara 10 parpol yang terlambat menyerahkan LADK yaitu Gerindra, PPP di Malra dan Demokrat di Kabupaten MTB. Sedangkan 7 parpol lainnya masih  dalam tahap konfirmasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota. (KT/09)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kubangun : Proses Mediasi Soal Keterlambatan Menyerahkan LADK Sudah Dilakukan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top