• Headline News


    Tuesday, September 4, 2018

    Hehanussa : Bulan Depan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan ADD dan Uang Makan Minum


    Piru, Kompastimur.com 
    Dua kasus yang sementara digencar dan diperiksa oleh Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kian terang benderang, lantaran bulan depan sudah ada penetapan tersangka atas dua kasus pusaran korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

    Dua kasus yang bakal ditetapkan tersangka adalah, kasus pemotongan uang makan minum di Pendopo Bupati SBB dan pemotongan Anggaran Dana Desa 1,5 persen Tahun 2017 untuk sejumlah Desa dan Negeri Kabupaten SBB.

    Wakapolres SBB, Kompol Bachri Hehanussa kepada Wartawan, Senin (3/9/2018) diruang kerjanya menerangkan bulan depan dua kasus yang sementara dalam lidikan Reskrim Polres SBB akan ada penetapan tersangka. Pernyataan Hehanussa ini sekaligus ingin membantah adanya stikma bahwa kasus yang sementara dilidik ini akan dihentikan dan ditutup oleh Polres SBB.


    “ Tidak ada yang namanya kasus ditutup, karena Polres SBB tidak ingin menghentikan kasus semacam itu, dan dipastikan bulan depan sudah ada penetapan tersangka untuk dua kasus tersebut,” ungkap Hehanussa.

    Menurut Hehanussa, atas dua kasus tersebut semua pihak telah diterima, dan hari ini Sekda Kabupaten SBB telah datang ke Kantor Polres SBB, sehingga dalam penanganan akan lebih mengarah untuk penetapan tersangka.

    Ketika disinggung terkait dengan inisial atau oknum yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, Hehanussa menyampaikan, belum bisa diungkapkan karena proses penyelidikan akan terus dilakukan, dan gelar perkara telah dilakukan.

    “Kita tunggu saja, karena gelar perkara telah dilakukan, yang pasti bulan depan sudah ada terangka untuk dua kasus dimkasud,” jelasnya.

    Sekedar info, Bupatti SBB diketahui melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa 1,5 persen tahun 2017, pemotongan yang dilakukan tersebut, adalah kejahatan, dan bertentangan dengan perintah Presiden, sehingga yang telibat tetap akan dikenakan hukuman.

    Pemotongan ADD sebesar 1,5 persen diduga dilakukan berdasarkan SK Bupati Moh. Yasin Payapo,  Nomor.  Kep/412.2-437 Tahun 2017.  Dimana pemotongan ADD itu diduga untuk kepentingan pembiayaan pesta paduan suara gerejawi (Pesparawi) di Kabupaten SBB yang digelar tahun 2017 lalu.

    Sementara untuk uang makan minum di pendopo Bupatti SBB,  tahun 2017 senilai Rp 1.020.000. 000.00, terkakhir istri  Bupati SBB Syarifah Payapo telah diperiksa penyidik, walau proses pemeriksaan berlansung di kediaman atau pendopo Bupatti SBB, sehingga dipertanyakan legalitas hasil penyelidikan oleh tim penyidik polres SBB. (KT/MFS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Usut Tuntas Korupsi Pemda SBB.
      Masyarakat mendukung sepenuhnya kinerja Penegak Hukum.

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Hehanussa : Bulan Depan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan ADD dan Uang Makan Minum Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top