FOTO : Tersangka, Sidik Tuasamu (tengah) di giring ke Reskrimum Polda Maluku usai di tangkap di Masohi, Senin (6/8) |
Ambon, Kompastimur.com
Aparat Subdit satu Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap tersangka kasus pembacokan bernama Sidik
Tuasamu (19), Senin (6/8), setelah bersembunyi hampir sebulan lebih di
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sebelum ditangkap tersangka sempat perpindah dari
tempat persembunyian di Negeri Anggos ke Negeri Haya dan kembali perpindah ke
Dusun Misa, Kecamatan Tehoru, karena mengetahui dibuntuti polisi.
Setibanya di Kota Masohi, Tim yang dimpipin Ipda
Fahrul Sabban, langsung menangkap tersangka di kawasan Waipo bersama ayahnya
saat hendak membawa tersangka ke Pulau Ambon menggunakan mobil Toyota Innova
menuju Waipirit.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Muhammad Roem Ohaoirait
saat dikonformasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Roem menyatakan, tersangka kasus kekerasan bersama dan
penganiyaan itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai membacok
seorang pemuda awal pertengahan Juni lalu di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu.
“Iya kami sudah menagkap tersangka ST (Sidik Tuasamu-red),
kini berada di Ditreskrimum. Nantinya tersangka akan diserahkan ke Polres Pulau
Ambon,” jelas Roem kepada wartawan, Senin (6/8).
Roem mengatakan, anggota Ditreskrimum sifatnya hanya
membantu proses penangkapan, karena kasus kekerasan bersama dan penganiayaan
ini ditangani jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yakni Polsek
Salahutu.
Kata Roem, kasus tersebut terjadi pada 15 Juni 2018,
tepat malam lebaran, tepatnya di Dusun Mamokeng Negeri Tulehu. Berawal saat
korban Hamzah Lestaluhu duduk di kuburan, tanpa bicara panjang lebar Sidik dan
Dandy langsung membacok dan mengeroyok korban secara membabi buta.
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka
robek di tangan dan kepala. Setelah itu keduanya kabur.
Motifnya pembacokan karena Dandy membalas dendam
terhadap korban, yang sebelumnya melemparinya di kawasan Mamokeng.
“Keberadaan Dandy yang kini masih dilakukan
pengembangan terkait tempar pelariannya. Jika terendus kami langsung
menangkapnya,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, Sidik Tuasamu dijerat Pasal
170 KUHP ayat 2 ke-1 e dana tau Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuah
tahun penjara.
Roem menambahkan, keterlibatan Ismail Tuasamu, ayah
tersangka Sidik Tuasamu masih diselidik polisi, namun diduga kuat ikut
menyembunyikan anaknya.
“Selain menyita dua handphone, polisi juga menyita
mobil yang digunakan ayahnya untuk membawa kabur tersangka,” tutup Roem. (KT-Rls-JB)
0 komentar:
Post a Comment