• Headline News


    Saturday, July 14, 2018

    PERADI Selenggarakan Ujian Profesi Advokat Serentak Di 34 Kota



    Ambon, Kompastimur.com 
    Panitia Ujian Profesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pengurus DPC PERADI Ambon saat ini secara serentak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2018 di 34 (tiga puluh empat) kota diseluruh Indonesia.

    Hal ini dikatakan Ketua DPC PERADI Ambon, Fahri Bachmid melalui Press Release yang diterima Kompastimur.com, Sabtu (14/07/2018).

    Menurut Bachmid, secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian PERADI selaku Organisasi Advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

    “Sejak lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 18 (delapan belas),” kata Bachmid.

    Dirinya membeberkan, jumlah peserta yang mendaftar untuk  mengikuti ujian Tahun 2018 secara nasional diseluruh Indonesia adalah sebanyak 5.396 (lima  ribu tiga ratus sembilan puluh enam), hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile).

    “PERADI yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus berusaha meningkatakan Kualitas dan Penyempurnaan pelaksanaan Ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip "ZERO KKN" sebagai prinsip utama sehingga kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi Advokat adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat itu sendiri,” terangnya.

    Lebih jahu dirinya menjelaskan, lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi  pada wilayah hukum setempat, selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

    “Agar para calon Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka telah diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor  atau Asiaten Supervisor. Khusus untuk Maluku dan Kota Ambon Peserta Ujian Profesi Advokat (U.P.A) Tahun 2018 ini yang mengikuti sebanyak 36 peserta,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, maka DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada di Maluku, agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat, apalagi pencari keadilan dari masyarakat miskin di Maluku.

    “Ini adalah salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan mandat hukum yang diberikan oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” pungkasnya.


    Fachri juga mengucapkan selamat mengikuti ujian bagi semua peserta, semoga hasil ujian yang nantinya di keluarkan akan menghasilkan nilai-nilai terbaik.

    “Kami atas nama Panitia Ujian Profesi Advokat 2018 dan seluruh Pengurus DPC Peradi Ambon mengucapkan selamat Mengikuti Ujian, semoga seluruh Peserta ujian berhasil lulus dan segera menyandang Profesi Advokat yang nobile,” tutupnya. (KT-Rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PERADI Selenggarakan Ujian Profesi Advokat Serentak Di 34 Kota Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top