• Headline News


    Sunday, July 29, 2018

    Panwaslu SBT : Kami Tak Menghambat Proses Tahapan


    SBT, Kompastimur.com 
    Penetapan DPSHP oleh KPU Seram Bagian Timur (SBT) dinilai bermasalah oleh Pawaslu SBT terkait dengan Jumlah DPSH di beberapa Desa yang melebihi Jumlah Penduduk. Hal ini diungkapkan oleh Devisi Sumber Daya Manusia Panwaslu SBT, Rosna Sehwaky kepada media ini, Minggu (29/7) via telpon selulernya.

    Sehwaky menjelaskan, pihak Panwaslu SBT mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan bukti autentik dan fakta di lapangan, karena di 44 Desa yang Tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten SBT terdapat jumlah Pemilih melebihi Data Agregat Kependudukan yang dikeluarkan Oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Disduk Capil SBT Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 lalu.

    Berdasarkan fakta ini, Panwaslu Kembali merekomendasikan Di Tahapan Pileg 2019 lewat Rapat Pleno DPSHP, Mengingat DPS Dan DPSHP Pilgub Bersumber Dari DPT Pilgub 2018.

    Rekomendasi tersebut dengan tujuan, agar dilakukan perbaikan data melalui pencermatan ulang agar hal tersebut tidak terjadi pada data pemilih yang akan dipakai pada pileg 2019.

    Rekomendasi dengan tujuan agar KPU SBT mengundang Pihak disdukcapil untuk menyajikan data agregat kependudukan.

    "Menurut kami sudah barang tentu berimplikasi pada tabulasi data pemilih di pileg ini, agar tidak terjadi lagi hal serupa pada pileg, ikhtiar kami agar di lakukan perbaikan data melalui pencermatan ulang terhadap data agregat kependudukan pada kebutuhan DPT Pileg, sayangnya ketika Disduk Capil dihadirkan lewat rapat pleno terbuka DPSHP bahwa disdukcapil tidak berkewenangan untuk menyajikan DAK," kata Sehwaky.

    Selain itu, Komisioner Panwaslu SBT ini menambahkan, pihaknya tidak mempunyai keinginan sedikitpun untuk menghambat setiap proses tahapan yang dilakukan oleh KPU SBT, pihaknya hanya menjalankan amanat konstitusi yang diembankan kepda Panwaslu agar memberikan atensi kepada penyelenggara teknis untuk dilakukan perbaikan demi kepentingan bersama. 

    "Panwaslu SBT sesungguhnya tak bermaksud memperhambat prosess tahapan DPSHP, hanya saja sesuai amanah konstitusi yang diembankan kepada Panwaslu SBT jadi wajib hukumnya kami memberikan atensi untuk kemudian dilakukan perbaikan demi kepentingan bersama," kata Sehwaky.

    Lebih lanjut, komisioner Pawaslu yang dikenal tegas ini menambahkan, rekapitulasi DPSHP secara berjenjang ini, pihaknya tidak mendapatkan berita acara penetapan DPSHP ditingkat kecamatan karena diduga tidak diberikan oleh PPK ke Panwascam mereka di Kecamatan. 

    Hal ini yang membuat dirinya beserta komisoner Panwaslu SBT lainnya menyesalkan sikap KPU yang hingga pleno DPSHP di tingkat KPU baru diberikan.

    "Semenjek rekapan mulai dari awal hingga akhirpun KPU secara berjenjang tidak memberikan data yang autentik kepada Panwaslu secara berjenjeng dalam hal ini lampiran berita acara pleno di tingkat kecamatan tidak di berikan oleh Panwascam, bahkan PPK melalui KPU mempertanyakan legalitas Panwascam kami, ini sangat ironis," sesalnya. (KT-FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Panwaslu SBT : Kami Tak Menghambat Proses Tahapan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top