• Headline News


    Thursday, July 5, 2018

    Kepengurusan Payapo Lengser, Hanurah Maluku Sah Di Pimpin Hasanusi



    Ambon, Kompastimur.com 
    Kemelut kepengurusan Partai Hati Nurani ( HANURA) Pada DPP yang berimbas pula pada DPD yang berkepanjangan kini sudah adanya  titik terang berdasarkan hasil PTUN dan SK yang diakui oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang mengakui kepengurusan pada SK Nomor M.HH-22.AH.11.01 Tanggal 12 Oktober 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP HANURA Periode 2015-2020 dengan Ketua Umum OESMAN SAPTA dan Sekretaris Jenderal SARIFUDDIN SUDING.

    Ketua Organisasi DPD Hanura Maluku Faraid Sowakil Kepada Kompastimur.com, Selasa (3/7) mengunngkapkan kemelut yang terjadi dikubu Hanura Maluku kini telah terjawab dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan Nomor 639/PT.01.4 –SD/06/KPU/VII/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 dengan perihal Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan DPP Partai Hanura  disertai dengan lampiran SK MENKUHAM tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusatn partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 - 2020.

    “Surat yang dikeluarkan KPU RI yang ditanda tangani langsung oleh Arief Budiman dengan dilampirkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM mengembalikan kepengurusan partai Hati Nurani  Rakyat pada kepengurusan yang berdasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22,AH.11.01 pada tanggal 12 Oktober 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan  DPP Hanura  periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding” ungkpanya.

    Sowakil menjelaskan, Berdasarkan SK diatas makanya jika yang terjadi pada DPP HANURA maka diikut sertakan  DPD, DPC, PAC Hanura semuanya, seperti halnya yang DPD Hanura Maluku.
    “Dengan melihat pada SK Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH-22,AH.11.01 maka sudah jelas DPD HANURA Maluku yang sah Ayu Hasanusi sesuai dengan SK diatas, SK diatas dengan kepengurusan Hanura Maluku dibawah pimpinan Ayu Hasanusi Bukan Kepengurusan Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo,” jelasnya.

    Semua sudah jelas dan tidak ada lagi dua kubu HANURA Maluku, yang ada dan sah Hanura Maluku dibawah pimpinan Ayu Hasanusi sebagai DPD HANURA Maluku, dan DPD Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo dinyatakan gugur dan mungkin saja tidak diterima di KPU Provinsi Maluku Maupun Kabupaten Kota.

    “ SK diatas sudah jelas kepengurusan DPP HANURA tetap akan diikutsertakan dari pusat ke daerah maka Hanura Maluku berdasarkan SK M.HH-22,AH.11,01  adalah Kepengurusan Hanura Maluku yang dipimpin oleh Ayu Hasanusi,” ujarnya.

    Maka pimpinan Hanura Maluku Ayu Hasanusi dan sekretaris DPD Hanura Maluku Temmy Oersepuny sah dan diakui, olehnya itu kepemimpinan Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo gugur  dan tidak terdaftar maka kepengurusannya illegal tidak diakui “ tambahnya.

    Poin lain yang tetera dalam surat KPU RI Dengan MENKUHAM menunda keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta dan sekretaris jenderal Herry Lontung Siregar

    Dengan penundaan keputusaan tersebut, Maka hal ini akan diikutsertakan sampai pada daerah, dengan itu kepengurusan DPD Hanura Maluku versi Yasin Payapo dinyatakan gugur.
    “ Sudah jelas tidak ada lagi Hanura Maluku dua kubu dan Hanura Maluku dibawah kepemimpinan Moh Yasin Payapo sudah tidak ada lagi. DPD Hanura Maluku dibawah Yasin Payapo harus mengakui Ayu Hasanusi yang sah dan diakui berdasarkan SK MENKUHAM,” ungkapnya.


    Dirinya menambahkan, KPU RI  sudah keluarkan surat berdasarkan pada SK MENKUHAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 maka semua KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota pun mengikuti perintah  yang sama dari atas kebawah berdasarkan SK itu, maka sudah pasti dan jelas KPU Provinsi Maluku dan Kabupaten /Kota akan menerima Hanura Maluku dibawah pimpinan Ayu Hasanusi dan KPU Provinsi Maluku dan Kabupaten / Kota sepenuhnya akan menolak Hanura Maluku dibawah pimpinan Moh Yasin Payapo karena tidak terdaftar kepengurusannya maka dinyatakan gugur.

    Maka dengan itu akan berpengaruh pada tahap pencalonan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten / Kota ,dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI ,maka aakan berpengaruh pada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota,maka kepengurusan yang sah yang diakui dan diterima oleh pihak KPU provinsi Maluku dan Kabupaten Kota adalah Kepngurusan DPD Hanura Maluku Ayu Hasanusi yang sah berdasarkan SK kepengurusan DPP Hanura tahun 2015 – 2020,bukan kepengurusan Hanura Maluku dibawah Moh Yasin Payapon yangtidak terdaftar dan gugur.

    “Ini berarti semua kemelut sudah selasai,dan berdasarkan SK diatas maka DPD Hanura Maluku sah dipimpin oleh Ayu Hasanusi  dan DPD Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo dinyatakan gugur dan terkubur,” pungkasnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kepengurusan Payapo Lengser, Hanurah Maluku Sah Di Pimpin Hasanusi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top