• Headline News


    Friday, June 29, 2018

    Menang Gugatan, Hanura Maluku Kembali Dipegang Ayu Hasanusi



    Ambon, Kompastimur.com 
    Polimik dualisme kepemimpinan ketua DPD Hanura Maluku ,dengan kepengurusan masing-masing dualisme dibawah pimpinan DPD Hanura Maluku R, Ayu HS Hasanusi dan DPD Hanura dibawah pimpinan Moh Yasin Payapo Mpd yang juga selaku Bupati Seram Bagian Barat telah berakhir.

    Partai Hanura yang berbuntut pada dualisme kepengurusan akhirnya terjawab sudah dan tidak ada lagi saling klaim kepengurusan DPD Hanura Maluku ada dualisme kepemimpinan
    . 
    Ketua DPD Hanura Maluku Ayu Hasanusi, menyatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang. Ayu mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada 22 Januari 2018, oleh PTUN dinyatak sah dan beralas hukum.

    “Dengan adanya keputusan PTUN ini, maka polimik yang terjadi saat ini antara dua kubu sudah tidak ada lagi. Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar dan landasan kita dalam hal mengelola partai politik.  Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP hanura hasil Munaslu," ungkap Hasanusi Kepada Kompastimur.com Jumaat (29/6).

    Lebih lanjut Ayu menambahkan amar putusan yang disahkan PTUN, dia menyatakan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN. JKT Tanggal 19 Maret 2018 tetap dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
    Adapun isi amar putusan yanh dikabulkan PTUN adalah :
    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusi Republik Indonesia Nomor : M.HH-O1AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi,  Reposisi dan Revitalisasi pengurus dewan Pimpinan pusat Partai Hati Nurani Rakyat, masa bakti 2015-2020;
    3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : M-HH01AH. 11.10 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi,  Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.
    Ditanyakan seputar pihak Payapo Cs terkait genjarnya pengusulan PAW Ayu dari posisi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hasanusi menjelaskan dengan adanya putusan PTUN yang bersifat final,  maka pupus sudah keinginan M. Yasin Pasapo`

    Payapo Cs yang selama ini begitu antusias melakukan pergerakan mengusulkan dan memaksa untuk penarikan aset, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA),  sekaligus pemberhentian dari keanggotaan partai Hanura dan usulan pergantian antara waktu (PAW) posisi Ayu dari anggota DPRD Maluku kini hanya tinggal kenangan.

    " Semua tinggal kenangan Moh Yasin Payapo CS dengan sikap keras dan memaksa untuk mengusulkan PAW saya dari posisi Anggota DPRD Provinsi Maluku ,niat Payapo CS akhirnya kandas dan pupus ditengah jalan dan hanya tinggal kenangan,” ujar Ayu.

    Dirinya menegaskan, dengan adanya keputusan ini,  maka pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang memiliki otoritas  mengatasnamakan Partai Hanura di Maluku,  dapat legowo dan tidak lagi menggunakan simbol dan lambang partai hanura,  dan perlu diketahui bahwa sekretariat partai hanura Provinsi Maluku yang sah terletak di Jalan Kenangan Nomor 4 Ambon dengan ketua DPD.

    DPD Hanura Provinsi Maluku adalah R. Ayu Hindun S.  Hasanusi, S. Sos,  diluar itu adalah ilegal, Masalah kepengurusan Partai hanura akan dilakukan secara selektif dan diikuti dengan Reposisi kepada mereka yang selama bertindak dengan cara keras,  culas,  kotor,  manipulatif dan tega rasa.

    Untuk diketahui, tidak ada lagi kubu kubuan dan tidak ada lagi dualisme kepengurusan yang hanya HANURA yang sah berdasarkan hasil PTUN dengan Hanura Maluku dibawah Pimpinan DPD Ayu Hasanusi.

    “Perlu juga kami sampaikan kepada pihak terkait lainnya di Maluku,  antara lain Pemda Provinsi Maluku,  DPR Maluku,  KPU,  Bawaslu agar dapat bersinergi dengan Partai Hanura dibawah kepemimpinan R. Ayu Hindun S. Hasanusi. Kami informasikan juga kepada masyarakat bahwa saat ini juga partai hanura Maluku telah membuka pendaftaran pencalekan anggota Legislatif,  yang beralamat di Sekretariat Partai Hanura, Jalan Kenangan no. 4 Ambon,” tuturnya. (KT-MFS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Menang Gugatan, Hanura Maluku Kembali Dipegang Ayu Hasanusi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top